Berita

Hasil Likuidasi Wanaartha Life Tahap II Dibayar Juni

Kamis, 13 Juni 2024 | 04:40 WIB
Hasil Likuidasi Wanaartha Life Tahap II Dibayar Juni

ILUSTRASI. Pintu masuk gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terlihat diberi garis polisi usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha alias Wanaatha Life tengah menyiapkan pembayaran hasil likuidasi tahap kedua kepada pemegang polis. Di saat yang sama, pembayaran tahap pertama masih terus dikebut. 

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menuturkan, bila tak ada aral melintang, maka pembagian proporsional tahap kedua bisa dimulai pada bulan ini. "Mengenai nilai pembagiannya, akan diumumkan lebih lanjut," katanya kepada KONTAN, kemarin.

Sementara untuk pembagian proporsional tahap pertama, Harvardy membeberkan, sudah dibayarkan kepada lebih dari 8.700 pemegang polis. 

"Total dana yang sudah dibayarkan sebesar lebih dari Rp 26 miliar. Dengan demikian, masih ada sisa dana proporsional sekitar Rp 8 miliar, yang belum diambil oleh pemegang polis," ujar dia.

Baca Juga: Kesehatan Modal Asuransi di Batas Aman

Harvardy menerangkan, bagi pemegang polis yang belum melakukan konfirmasi penerimaan pembayaran tahap pertama, maka porsi dana proporsionalnya akan dititipkan di Pengadilan Negeri, alias konsinyasi. Nantinya, kata dia, pemegang polis dapat mengajukan permohonan pengambilan dana proporsional tersebut ke Pengadilan Negeri, tidak lagi melalui Tim Likuidasi. 

Christian Tunggal, salah satu pemegang polis Wanaartha Life, mengatakan Tim Likuidasi hanya akan membagikan dana jaminan yang nilainya sebesar Rp 190 miliar saja kepada para pemegang polis yang telah mendaftar ke Tim Likuidasi. 

Christian beranggapan, nilai tersebut masih jauh dari perkiraan kerugian yang dialami pemegang polis, yang nilainya mencapai sekitar Rp 10 triliun. 

"Jadi, di tahap kedua juga mungkin yang dibagikan hanya Rp 30 miliar-Rp 40 miliar, atau hanya 0,4% dari total kerugian, sehingga tidak bakal berefek buat pemegang polis," ungkapnya. 

Baca Juga: Kontribusi Premi Asuransi Jiwa dari Kanal Agensi Mengecil

Christian pun menuntut agar dana yang dibayarkan kepada pemegang polis tidak hanya dari dana jaminan asuransi saja. Selain itu, dia meminta agar OJK bisa mencari solusi lebih baik lagi selain membagikan dana jaminan tersebut. Salah satunya lewat pencairan dana yang disita Bareskrim Polri

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono bilang, pihaknya masih memproses persetujuan pencairan dana jaminan untuk pembayaran hasil likuidasi tahap kedua. Dia juga mengatakan OJK menghormati proses hukum terkait Wanaartha Life.

Terbaru
IHSG
6.925,67
0.62%
42,97
LQ45
868,63
0.81%
6,96
USD/IDR
16.431
-0,16
EMAS
1.361.000
0,51%