Hasil Tambang Batubara Jadi Barang Kena Pajak dalam UU Cipta Kerja
Kamis, 08 Oktober 2020 | 09:45 WIB
ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (2/10/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Reporter: Dimas Andi, Filemon Agung
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen pertambangan batubara tak lantas bergembira dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Meski kelak mendapatkan sejumlah kelonggaran dari kewajiban royalti, pemerintah akan menetapkan komoditas batubara menjadi barang kena pajak (BKP).
Sebelumnya, mengacu Pasal 4A Ayat 2 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 1984 menyebutkan, batubara yang belum diproses menjadi briket batubara tidak dikenai PPN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.