Hasil Tambang Batubara Jadi Barang Kena Pajak dalam UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen pertambangan batubara tak lantas bergembira dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Meski kelak mendapatkan sejumlah kelonggaran dari kewajiban royalti, pemerintah akan menetapkan komoditas batubara menjadi barang kena pajak (BKP).
Sebelumnya, mengacu Pasal 4A Ayat 2 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 1984 menyebutkan, batubara yang belum diproses menjadi briket batubara tidak dikenai PPN.
