Berita Bisnis

Hasil Tambang Batubara Jadi Barang Kena Pajak dalam UU Cipta Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 | 09:45 WIB
Hasil Tambang Batubara Jadi Barang Kena Pajak dalam UU Cipta Kerja

ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (2/10/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Reporter: Dimas Andi, Filemon Agung | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen pertambangan batubara tak lantas bergembira dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Meski kelak mendapatkan sejumlah kelonggaran dari kewajiban royalti, pemerintah akan menetapkan komoditas batubara menjadi barang kena pajak (BKP).

Sebelumnya, mengacu Pasal 4A Ayat 2 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 1984 menyebutkan, batubara yang belum diproses menjadi briket batubara tidak dikenai PPN.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru