Hati-Hati, Copet Digital Bisa Mengintai Transaksi QR Code
Senin, 19 Agustus 2019 | 09:04 WIB
ILUSTRASI. QR Code Indonesia Standard (QRIS)
Reporter: Agustinus Respati, Ahmad Febrian
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tepat pada saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74, Bank Indonesia (BI) meluncurkan standar quick response (QR) code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.