Hati-Hati, Entitas Investasi Ilegal Menduplikasi Nama Entitas yang Memiliki Legalitas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penawaran program dan produk investasi ilegal masih marak. Bahkan, kini bermunculan program investasi KW yang memalsukan nama organisasi atau kelompok resmi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga April menemukan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Entitas investasi ilegal tersebut terdiri dari 11 entitas yang menawarkan money game, tiga entitas yang menggelar investasi cryptocurrency tanpa izin, satu entitas menyelenggarakan sistem pembayaran tanpa izin, dua entitas menyelenggarakan pembiayaan tanpa izin, dan sembilan entitas kegiatan ilegal lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan