KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah diminta mempertegas aturan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di masa transisi pemerintahan, yakni tahun 2024 dan 2025. Hal ini agar penyusunan anggaran lebih efisien.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah merevisi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Pasal 5 UU tersebut selama ini menjadi acuan pemerintah untuk menyusun APBN transisi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.