Berita Makro

Hati-Hati Kelola APBN Saat Masa Transisi

Jumat, 14 Juni 2024 | 07:00 WIB
Hati-Hati Kelola APBN Saat Masa Transisi

ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

Reporter: Rashif Usman | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah diminta mempertegas aturan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di masa transisi pemerintahan, yakni tahun 2024 dan 2025. Hal ini agar penyusunan anggaran lebih efisien. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah merevisi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Pasal 5 UU tersebut selama ini menjadi acuan pemerintah untuk menyusun APBN transisi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru