Hati-Hati Kelola APBN Saat Masa Transisi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah diminta mempertegas aturan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di masa transisi pemerintahan, yakni tahun 2024 dan 2025. Hal ini agar penyusunan anggaran lebih efisien.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah merevisi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Pasal 5 UU tersebut selama ini menjadi acuan pemerintah untuk menyusun APBN transisi.
