Heboh Kasus Maybank, Pengawasan Internal Bank Harus Diperkuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan pembobolan dana milik nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), Winda Lunardi dan ibunya Fioletta Lizzy Wiguna, bergulir di ranah hukum. Maybank Indonesia lewat kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, masih tetap pada pendiriannya, akan menunggu proses hukum sebelum mengganti atau tidak dana nasabah yang hilang.
Alasannya, investigasi internal Maybank menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. "Ini bukan kasus pembobolan sederhana. Dana pada rekening tersebut turut dialirkan tersangka AT kepada ayah Winda yaitu Herman Lunardi," ujar Hotman, Senin (9/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.