ILUSTRASI. Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea melakukan konferensi pers terkait kasus kliennya di Kafe Jetski, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020). Tribunnews/Jeprima
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan pembobolan dana milik nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), Winda Lunardi dan ibunya Fioletta Lizzy Wiguna, bergulir di ranah hukum. Maybank Indonesia lewat kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, masih tetap pada pendiriannya, akan menunggu proses hukum sebelum mengganti atau tidak dana nasabah yang hilang.
Alasannya, investigasi internal Maybank menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. "Ini bukan kasus pembobolan sederhana. Dana pada rekening tersebut turut dialirkan tersangka AT kepada ayah Winda yaitu Herman Lunardi," ujar Hotman, Senin (9/11).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.