Heboh Kasus Maybank, Pengawasan Internal Bank Harus Diperkuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan pembobolan dana milik nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), Winda Lunardi dan ibunya Fioletta Lizzy Wiguna, bergulir di ranah hukum. Maybank Indonesia lewat kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, masih tetap pada pendiriannya, akan menunggu proses hukum sebelum mengganti atau tidak dana nasabah yang hilang.
Alasannya, investigasi internal Maybank menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. "Ini bukan kasus pembobolan sederhana. Dana pada rekening tersebut turut dialirkan tersangka AT kepada ayah Winda yaitu Herman Lunardi," ujar Hotman, Senin (9/11).
