Berita Bisnis

Heboh Kasus Maybank, Pengawasan Internal Bank Harus Diperkuat

Rabu, 11 November 2020 | 09:01 WIB
Heboh Kasus Maybank, Pengawasan Internal Bank Harus Diperkuat

ILUSTRASI. Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea melakukan konferensi pers terkait kasus kliennya di Kafe Jetski, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020). Tribunnews/Jeprima

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan pembobolan dana milik nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), Winda Lunardi dan ibunya Fioletta Lizzy Wiguna, bergulir di ranah hukum. Maybank Indonesia lewat kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, masih tetap pada pendiriannya, akan menunggu proses hukum sebelum mengganti atau tidak dana nasabah yang hilang.

Alasannya, investigasi internal Maybank menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. "Ini bukan kasus pembobolan sederhana. Dana pada rekening tersebut turut dialirkan tersangka AT kepada ayah Winda yaitu Herman Lunardi," ujar Hotman, Senin (9/11).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru