Heru Hidayat dan Bentjok Divonis, Terdakwa Ini Dijatuhi Tuntutan di Kasus Asabri
Kamis, 30 Maret 2023 | 09:33 WIB
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. KONTAN/Muradi/2018/12/19
Reporter: Adrianus Octaviano
| Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dijatuhi hukuman, terdakwa lain kasus PT Asabri menanti vonis.
Terbaru, Betty Halim, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas, yang juga terdakwa kasus korupsi PT Asabri dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.