ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. KONTAN/Muradi/2018/12/19
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dijatuhi hukuman, terdakwa lain kasus PT Asabri menanti vonis.
Terbaru, Betty Halim, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas, yang juga terdakwa kasus korupsi PT Asabri dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG