Berita Bisnis

Heru Hidayat dan Bentjok Divonis, Terdakwa Ini Dijatuhi Tuntutan di Kasus Asabri

Kamis, 30 Maret 2023 | 09:33 WIB
Heru Hidayat dan Bentjok Divonis, Terdakwa Ini Dijatuhi Tuntutan di Kasus Asabri

ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. KONTAN/Muradi/2018/12/19

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Setelah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dijatuhi hukuman, terdakwa lain kasus PT Asabri menanti vonis. 

Terbaru, Betty Halim, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas, yang juga terdakwa kasus korupsi PT  Asabri dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru