Hilangnya Kewenangan Pemda Dalam RUU Cipta Kerja Minerba Bisa Memicu Masalah Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam RUU Cipta Kerja sektor mineral dan batubara, wewenang pemerintah daerah dalam perizinan dan pengelolaan tambang minerba akan beralih ke pemerintah pusat. Otoritas daerah menilai hal itu berpotensi menimbulkan sejumlah masalah.
Pangkal persoalannya ada pada aspek pengawasan yang lemah untuk memantau aktivitas pertambangan akibat minimnya sumber daya manusia, terutama dari sisi jumlah dan kualitas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.