Berita Ekonomi

Hingga Februari 2022, Setoran Aset Kasus Korupsi Jiwasraya ke Negara Rp 18,74 Miliar

Rabu, 09 Maret 2022 | 17:31 WIB
Hingga Februari 2022, Setoran Aset Kasus Korupsi Jiwasraya ke Negara Rp 18,74 Miliar

ILUSTRASI. Pekerja?melintas di depan logo pada kantor pusat Asuransi Jiwasraya? di Jakarta, Rabu (23/2). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Pusat Pemulihan Aset menyatakan aset yang telah dirampas, diselesaikan dan disetorkan ke kas negara dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya hingga Februari 2022 berjumlah Rp 18.737.213.426.

Aset tersebut disita dari 6 terpidana kasus Jiwasraya. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, Heru Hidayat, Djoko Hartono Tirto, dan Syahmirwan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru