Hingga Februari 2022, Setoran Aset Kasus Korupsi Jiwasraya ke Negara Rp 18,74 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Pusat Pemulihan Aset menyatakan aset yang telah dirampas, diselesaikan dan disetorkan ke kas negara dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya hingga Februari 2022 berjumlah Rp 18.737.213.426.
Aset tersebut disita dari 6 terpidana kasus Jiwasraya. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, Heru Hidayat, Djoko Hartono Tirto, dan Syahmirwan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.