ILUSTRASI. Pekerja?melintas di depan logo pada kantor pusat Asuransi Jiwasraya? di Jakarta, Rabu (23/2). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Pusat Pemulihan Aset menyatakan aset yang telah dirampas, diselesaikan dan disetorkan ke kas negara dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya hingga Februari 2022 berjumlah Rp 18.737.213.426.
Aset tersebut disita dari 6 terpidana kasus Jiwasraya. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, Heru Hidayat, Djoko Hartono Tirto, dan Syahmirwan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.