Hingga Februari 2022, Setoran Aset Kasus Korupsi Jiwasraya ke Negara Rp 18,74 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Pusat Pemulihan Aset menyatakan aset yang telah dirampas, diselesaikan dan disetorkan ke kas negara dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya hingga Februari 2022 berjumlah Rp 18.737.213.426.
Aset tersebut disita dari 6 terpidana kasus Jiwasraya. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, Heru Hidayat, Djoko Hartono Tirto, dan Syahmirwan.
