Hitung Ulang Kebutuhan Nikel untuk Smelter
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mengontrol ketat kuota produksi bijih nikel tahun ini. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penyesuaian kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 hanya akan dilakukan secara selektif untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang masih kekurangan bahan baku.
roses evaluasi pengajuan revisi RKAB akan berlangsung hingga batas akhir pada
31 Juli 2026. Sebelumnya, pemerintah berencana menetapkan produksi bijih nikel sekitar 250 juta–260 juta ton pada 2026. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan realisasi kuota RKAB 2025 yang mencapai 364 juta ton, berdasarkan catatan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
