Keracunan MBG Bisa ke Ranah Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) membuka peluang membawa kasus keracunan dalam program makan bergizi gratis (MBG) ke ranah hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau sabotase di balik insiden tersebut.
Langkah ini diambil menyusul kasus dugaan keracunan yang menimpa 707 orang setelah menyantap menu MBG di sebuah sekolah di Semarang pada 31 Juli lalu.
