Hitungan TKDN Lebih Mudah, Berharap Investor Datang Berlimpah
KONTAN.CO.ID - Reformasi. Begitu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut kebijakan baru terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Agus mengklaim, reformasi aturan TKDN ini menjadi langkah besar pemerintah untuk menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Sehingga, semakin mendorong investasi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.
