Hore! Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2021, Berikut Daftarnya

Selasa, 22 Juni 2021 | 01:45 WIB
Hore! Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2021, Berikut Daftarnya
[ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan konsekuensi kebijakan perpanjangan ini anggaran insentif pajak perlu ditambah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak korona atau Covid-19.

Keputusan perpanjangan insentif pajak ini dilakukan untuk membantu wajib pajak yang terpapar efek pandemi Covid-19.

Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif pajak itu seharusnya berakhir bulan Juni ini.

Hanya saja, korona masih mengancam pemulihan ekonomi, bahkan lonjakan kasus pandemi yang mencapai rekor baru sejak pandemi diumumkan 2 Maret dikhawatirkan bisa mengganggu ekonomi Indonesia sehingga perlu adanya kebijakan insentif pajak.

Atas dasar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan memperpanjang insentif pajak yang semula akan berakhir pada bulan Juni 2021 ini.

Insentif pajak yang diperpanjang adalah:

  • Pertama, kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau untuk karyawan. Adapun pada insentif pajak ini pemerintah memberikan insentif pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak  ini berlaku bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan
  • Kedua, insentif pajak PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang juga ditanggung pemerintah.
  • Ketiga, insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 untuk importir.
  • Keempat, insentif pajak pengurangan angsuran PPh pasal 25, yakni insentif pajak bagi korporasi yang diberikan diskon 50%.
  • Kelima, insentif pajak percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN),

"Semua insentif pajak diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, Senin (21/6).

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seluruh insentif pajak  ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 yang telah berakhir pada Juni 2021. Pemerintah memperpanjang aturan ini hingga akhir 2021.

Siap tambah anggaran

Konsekuensi kebijakan ini anggaran insentif pajak perlu ditambah.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang insentif pajak atas PPN bagi penjualan properti. Dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini harusnya berlaku sampai Agustus 2021.

Pun dengan insentif pajak berpa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100% diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara dari September-Desember 2021, insentif pajak berupa diskon PPnBM berlaku 50 %

Wamenkeu menyebut, konsekuensi dari kebijakan insentif pajak ini sisi anggaran insentif akan naik. Untuk itu pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan anggaran insentif pajak sering dengan pemanfaatan insentif ini.

Yang jelas, sebagian dari insentif pajak ini akan membuat penerimaan negara susut. Alhasil, ini akan dimasukan dalam potential loss penerimaan pajak tahun ini.

"Insentif pajak ada konsekuensinya ke anggaran. Sedang kita hitung, kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal kepada Kontan.co.id, Senin (21/6).

Hingga 18 Juni, realisasi insentif pajak yang dianggarkan untuk mendorong dunia usaha telah mencapai Rp 36,02 triliun, setara 63,5% dari pagu Rp 56,73 triliun.

Perincian realisasi insentif pajak, program insentif usaha untuk PPh 21 DTP telah dimanfaatkan 90.317 pemberi kerja. Insentif PPh final UMKM DTP diterima 127.549 UMKM.

Adapun insentif pajak untuk pembebasan PPh 22 Impor untuk 15.7009 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 69,087 WP, pengembalian pendahuluan PPN untuk 819 wajib pajak, penurunan tarif PPh Badan manfaat untuk seluruh wajib pajak.

Sementara insentif pajak untuk PPN DTP untuk sektor properti diterima oleh 519 penjual dan PPnBM mobil oleh 5 penjual.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Kilau Emas di 2025, Sikap Fed Lebih Hawkish Jegal Kenaikan?
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:48 WIB

Menakar Kilau Emas di 2025, Sikap Fed Lebih Hawkish Jegal Kenaikan?

Kenaikan harga emas selama 2024 menjadi performa terbaiknya dalam 14 tahun terakhir. Simak outlook harga emas pada 2025!

IBFN Pindah Haluan Guna Benahi Kinerja
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:47 WIB

IBFN Pindah Haluan Guna Benahi Kinerja

Melongok profil dan strategi PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) yang mengubah bisnisnya menjadi penyedia alat angkut 

Kinerja Saham Bank Asing Beragam Usai Penuhi Free Float
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:47 WIB

Kinerja Saham Bank Asing Beragam Usai Penuhi Free Float

Meski sudah memenuhi aturan free float, namun efeknya terhadap pergerakan saham bank asing tidaklah seragam.

Ade Yusriansyah Amankan Portofolio Lewat Diversifikasi
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:46 WIB

Ade Yusriansyah Amankan Portofolio Lewat Diversifikasi

Simak strategi investasi dan portofolio Ade Yusriansyah yang saat ini menduduki posisi Plt. Direktur Utama BNI Asset Management

Strategi Trisula International (TRIS) Menjahit Bisnis Tahun 2025
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:45 WIB

Strategi Trisula International (TRIS) Menjahit Bisnis Tahun 2025

Namun, TRIS belum mengungkapkan target penjualan dan laba bersih pada 2025 nanti dan hanya fokus pada optimalisasi operasonal..

Multifinance Masih Berani Memasang Target Tinggi
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:44 WIB

Multifinance Masih Berani Memasang Target Tinggi

Sejumlah perusahaan pembiayaan memasang target ambisius pada tahun 2025 meski sederet tantangan bisa menjadi batu sandungan.

MAP Boga Adiperkasa (MAPB) Pacu Penjualan di Momen Liburan
| Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:44 WIB

MAP Boga Adiperkasa (MAPB) Pacu Penjualan di Momen Liburan

MAPB memanfaatkan momentum libur Nataru untuk mengerek penjualan di berbagai gerai makanan dan minumannya.

Memblejeti Aset Sritex dan Keluarga Lukminto, Bisa Buat Bayar Utang?
| Jumat, 27 Desember 2024 | 16:06 WIB

Memblejeti Aset Sritex dan Keluarga Lukminto, Bisa Buat Bayar Utang?

Tinggal tersisa 1 opsi jika Keluarga Lukminto ingin menyelamatkan bisnis tekstil dan produk tekstilnya yakni mengajukan Peninjauan Kembali ke MA.

Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Manipulasi Emas Antam
| Jumat, 27 Desember 2024 | 14:47 WIB

Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Manipulasi Emas Antam

Pengusaha Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

BEI Minta Klarifikasi Nilai Gabungan Merger EXCL dan FREN Capai Rp 104 Triliun
| Jumat, 27 Desember 2024 | 11:41 WIB

BEI Minta Klarifikasi Nilai Gabungan Merger EXCL dan FREN Capai Rp 104 Triliun

Berdasarkan nilai perusahaan EXCL sebesar Rp 75 triliun ditambah dengan FREN sebesar Rp 29,1 triliun, menghasilkan Rp 104,2 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler