Hore! Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2021, Berikut Daftarnya

Selasa, 22 Juni 2021 | 01:45 WIB
Hore! Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2021, Berikut Daftarnya
[ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan konsekuensi kebijakan perpanjangan ini anggaran insentif pajak perlu ditambah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak korona atau Covid-19.

Keputusan perpanjangan insentif pajak ini dilakukan untuk membantu wajib pajak yang terpapar efek pandemi Covid-19.

Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif pajak itu seharusnya berakhir bulan Juni ini.

Hanya saja, korona masih mengancam pemulihan ekonomi, bahkan lonjakan kasus pandemi yang mencapai rekor baru sejak pandemi diumumkan 2 Maret dikhawatirkan bisa mengganggu ekonomi Indonesia sehingga perlu adanya kebijakan insentif pajak.

Atas dasar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan memperpanjang insentif pajak yang semula akan berakhir pada bulan Juni 2021 ini.

Insentif pajak yang diperpanjang adalah:

  • Pertama, kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau untuk karyawan. Adapun pada insentif pajak ini pemerintah memberikan insentif pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak  ini berlaku bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan
  • Kedua, insentif pajak PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang juga ditanggung pemerintah.
  • Ketiga, insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 untuk importir.
  • Keempat, insentif pajak pengurangan angsuran PPh pasal 25, yakni insentif pajak bagi korporasi yang diberikan diskon 50%.
  • Kelima, insentif pajak percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN),

"Semua insentif pajak diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, Senin (21/6).

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seluruh insentif pajak  ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 yang telah berakhir pada Juni 2021. Pemerintah memperpanjang aturan ini hingga akhir 2021.

Siap tambah anggaran

Konsekuensi kebijakan ini anggaran insentif pajak perlu ditambah.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang insentif pajak atas PPN bagi penjualan properti. Dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini harusnya berlaku sampai Agustus 2021.

Pun dengan insentif pajak berpa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100% diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara dari September-Desember 2021, insentif pajak berupa diskon PPnBM berlaku 50 %

Wamenkeu menyebut, konsekuensi dari kebijakan insentif pajak ini sisi anggaran insentif akan naik. Untuk itu pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan anggaran insentif pajak sering dengan pemanfaatan insentif ini.

Yang jelas, sebagian dari insentif pajak ini akan membuat penerimaan negara susut. Alhasil, ini akan dimasukan dalam potential loss penerimaan pajak tahun ini.

"Insentif pajak ada konsekuensinya ke anggaran. Sedang kita hitung, kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal kepada Kontan.co.id, Senin (21/6).

Hingga 18 Juni, realisasi insentif pajak yang dianggarkan untuk mendorong dunia usaha telah mencapai Rp 36,02 triliun, setara 63,5% dari pagu Rp 56,73 triliun.

Perincian realisasi insentif pajak, program insentif usaha untuk PPh 21 DTP telah dimanfaatkan 90.317 pemberi kerja. Insentif PPh final UMKM DTP diterima 127.549 UMKM.

Adapun insentif pajak untuk pembebasan PPh 22 Impor untuk 15.7009 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 69,087 WP, pengembalian pendahuluan PPN untuk 819 wajib pajak, penurunan tarif PPh Badan manfaat untuk seluruh wajib pajak.

Sementara insentif pajak untuk PPN DTP untuk sektor properti diterima oleh 519 penjual dan PPnBM mobil oleh 5 penjual.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Danantara dan Game Changer Ekonomi
| Rabu, 02 Juli 2025 | 04:42 WIB

Danantara dan Game Changer Ekonomi

Danantara adalah kesempatan emas. Kita hanya perlu memastikan, emas itu tidak berkarat oleh kekuasaan dan kelalaian.

Korporasi jumbo Lirik Panel Surya
| Rabu, 02 Juli 2025 | 04:35 WIB

Korporasi jumbo Lirik Panel Surya

Transisi menuju energi baru dan terbarukan (EBT) turut menumbuhkan industri manufaktur sel, modul dan panel surya di dalam negeri.

Saham Perbankan Masih Dibayangi Aksi Jual Asing
| Rabu, 02 Juli 2025 | 04:30 WIB

Saham Perbankan Masih Dibayangi Aksi Jual Asing

Penurunan saham bank terus berlanjut karena fundamental kinerja bank juga kurang memuaskan para investor 

Kredit Modal Kerja Perbankan Mulai Menggeliat
| Rabu, 02 Juli 2025 | 04:25 WIB

Kredit Modal Kerja Perbankan Mulai Menggeliat

Pada Mei 2025 penyaluran kredit modal kerja tumbuh 4,5% secara tahunan menjadi Rp 3.432,1 triliun, lebih baik dari April 2025 tumbuh 4,3% 

Bank Memangkas Biaya Provisi Demi Menjaga Profitabilitas
| Rabu, 02 Juli 2025 | 04:15 WIB

Bank Memangkas Biaya Provisi Demi Menjaga Profitabilitas

Padahal, kredit macet terlihat naik. Non performing loan (NPL) gross perbankan Indonesia per April 2025 naik jadi 2,24% dari 2,17% di Maret 2025

Kredit Kendaraan Lesu, Multifinance Mendorong Pembiayaan Dana Tunai
| Rabu, 02 Juli 2025 | 04:15 WIB

Kredit Kendaraan Lesu, Multifinance Mendorong Pembiayaan Dana Tunai

Di tengah perlambatan pasar otomotif, penyaluran pembiayaan dana tunai dapat menjaga volume pembiayaan secara seimbang. 

Tiga Saham Bank BUMN Jadi Pemberat Saat IHSG Turun di Awal Juli
| Rabu, 02 Juli 2025 | 04:14 WIB

Tiga Saham Bank BUMN Jadi Pemberat Saat IHSG Turun di Awal Juli

Meski turun, IHSG masih menguat 1,89% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 2,32%.

Emiten Masih Ramai Garap Sektor Energi Hijau
| Rabu, 02 Juli 2025 | 04:14 WIB

Emiten Masih Ramai Garap Sektor Energi Hijau

Dalam jangka pendek, perluasan bisnis ke sektor EBT bisa menjadi sentimen pendorong saham emiten bersangkutan. ​

Sebanyak 55 Emiten Terancam Delisting, Nasib Investor Publik Menggantung
| Rabu, 02 Juli 2025 | 04:14 WIB

Sebanyak 55 Emiten Terancam Delisting, Nasib Investor Publik Menggantung

Dalam data terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI), ada 55 saham yang berpotensi dihapus (delisting) dari perdagangan di pasar saham. 

Kasus Tagihan Rp 1,8 Miliar Ajaib Sekuritas, Otoritas Lakukan Investigasi
| Rabu, 02 Juli 2025 | 04:14 WIB

Kasus Tagihan Rp 1,8 Miliar Ajaib Sekuritas, Otoritas Lakukan Investigasi

Otoritas Jasa Keuangan akan melihat dari dua sisi dan bukti dari masing-masing, baik investor maupun dari Ajaib sekuritas.

INDEKS BERITA

Terpopuler