Hore! Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2021, Berikut Daftarnya

Selasa, 22 Juni 2021 | 01:45 WIB
Hore! Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2021, Berikut Daftarnya
[ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan konsekuensi kebijakan perpanjangan ini anggaran insentif pajak perlu ditambah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak korona atau Covid-19.

Keputusan perpanjangan insentif pajak ini dilakukan untuk membantu wajib pajak yang terpapar efek pandemi Covid-19.

Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif pajak itu seharusnya berakhir bulan Juni ini.

Hanya saja, korona masih mengancam pemulihan ekonomi, bahkan lonjakan kasus pandemi yang mencapai rekor baru sejak pandemi diumumkan 2 Maret dikhawatirkan bisa mengganggu ekonomi Indonesia sehingga perlu adanya kebijakan insentif pajak.

Atas dasar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan memperpanjang insentif pajak yang semula akan berakhir pada bulan Juni 2021 ini.

Insentif pajak yang diperpanjang adalah:

  • Pertama, kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau untuk karyawan. Adapun pada insentif pajak ini pemerintah memberikan insentif pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak  ini berlaku bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan
  • Kedua, insentif pajak PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang juga ditanggung pemerintah.
  • Ketiga, insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 untuk importir.
  • Keempat, insentif pajak pengurangan angsuran PPh pasal 25, yakni insentif pajak bagi korporasi yang diberikan diskon 50%.
  • Kelima, insentif pajak percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN),

"Semua insentif pajak diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, Senin (21/6).

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seluruh insentif pajak  ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 yang telah berakhir pada Juni 2021. Pemerintah memperpanjang aturan ini hingga akhir 2021.

Siap tambah anggaran

Konsekuensi kebijakan ini anggaran insentif pajak perlu ditambah.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang insentif pajak atas PPN bagi penjualan properti. Dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini harusnya berlaku sampai Agustus 2021.

Pun dengan insentif pajak berpa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100% diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara dari September-Desember 2021, insentif pajak berupa diskon PPnBM berlaku 50 %

Wamenkeu menyebut, konsekuensi dari kebijakan insentif pajak ini sisi anggaran insentif akan naik. Untuk itu pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan anggaran insentif pajak sering dengan pemanfaatan insentif ini.

Yang jelas, sebagian dari insentif pajak ini akan membuat penerimaan negara susut. Alhasil, ini akan dimasukan dalam potential loss penerimaan pajak tahun ini.

"Insentif pajak ada konsekuensinya ke anggaran. Sedang kita hitung, kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal kepada Kontan.co.id, Senin (21/6).

Hingga 18 Juni, realisasi insentif pajak yang dianggarkan untuk mendorong dunia usaha telah mencapai Rp 36,02 triliun, setara 63,5% dari pagu Rp 56,73 triliun.

Perincian realisasi insentif pajak, program insentif usaha untuk PPh 21 DTP telah dimanfaatkan 90.317 pemberi kerja. Insentif PPh final UMKM DTP diterima 127.549 UMKM.

Adapun insentif pajak untuk pembebasan PPh 22 Impor untuk 15.7009 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 69,087 WP, pengembalian pendahuluan PPN untuk 819 wajib pajak, penurunan tarif PPh Badan manfaat untuk seluruh wajib pajak.

Sementara insentif pajak untuk PPN DTP untuk sektor properti diterima oleh 519 penjual dan PPnBM mobil oleh 5 penjual.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Getol Menambah Gerai Baru
| Senin, 11 Agustus 2025 | 04:20 WIB

Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Getol Menambah Gerai Baru

Pada paruh pertama tahun ini ACES berhasil membuka delapan toko baru. Targetnya, mereka bakal membuka berkisar 25-30 gerai baru hingga akhir tahun

Menyikapi Pertumbuhan Ekonomi dengan Bijak
| Senin, 11 Agustus 2025 | 03:39 WIB

Menyikapi Pertumbuhan Ekonomi dengan Bijak

Tantangan ekonomi pada semester kedua tahun 2025 dapat menjadi lebih tinggi dan peran pemerintah akan menjadi lebih krusial.

Sederet Pekerjaan Rumah BEI Demi Pasar Modal Berkualitas
| Senin, 11 Agustus 2025 | 03:39 WIB

Sederet Pekerjaan Rumah BEI Demi Pasar Modal Berkualitas

Di usia yang ke-48 tahun, Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai perlu mendorong lebih banyak emiten masuk indeks global

 Hati-Hati, IHSG di Awal Pekan Ini Masih Rawan Terkoreksi
| Senin, 11 Agustus 2025 | 03:39 WIB

Hati-Hati, IHSG di Awal Pekan Ini Masih Rawan Terkoreksi

IHSG berpeluang terkoreksi karena investor masih wait and see menantikan sejumlah data penting pekan ini. 

Emiten Sektor Kesehatan Masih Bisa Sehat untuk Jangka Panjang
| Senin, 11 Agustus 2025 | 03:39 WIB

Emiten Sektor Kesehatan Masih Bisa Sehat untuk Jangka Panjang

Di sisa tahun ini, masih ada tantangan dari melemahnya trafik pasien dan konsumen untuk emiten sektor kesehatan

Perbaiki Rasio Keuangan, Perusahaan Hong Kong Siap Tadah Private Placement BULL
| Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:02 WIB

Perbaiki Rasio Keuangan, Perusahaan Hong Kong Siap Tadah Private Placement BULL

Dengan asumsi harga pelaksanaan Rp 135 per saham, maka potensi dana segar yang bisa diraih BULL maksimal mencapai Rp 190,16 miliar.

AS Akan Perpanjang Negosiasi Tarif dengan China Selama 90 Hari Sejak Batas 12 Agustus
| Minggu, 10 Agustus 2025 | 14:32 WIB

AS Akan Perpanjang Negosiasi Tarif dengan China Selama 90 Hari Sejak Batas 12 Agustus

Pemerintahan Presiden Donald Trump kemungkinan besar akan memperpanjang negosiasi tarif dagang terhadap China, selama 90 hari ke depan.

Prospek Sektor Consumer Non Cyclicals di Semester II-2025 Masih Menantang
| Minggu, 10 Agustus 2025 | 14:14 WIB

Prospek Sektor Consumer Non Cyclicals di Semester II-2025 Masih Menantang

Lemahnya kinerja indeks tersebut seiring kinerja pendapatan emiten barang konsumsi yang masih cenderung masih lambat di kuartal II-2025.

 Ratusan Triliun Jadi Beban Negara dan PLN di Balik Rencana Pembangkit Gas 10,3 GW
| Minggu, 10 Agustus 2025 | 13:01 WIB

Ratusan Triliun Jadi Beban Negara dan PLN di Balik Rencana Pembangkit Gas 10,3 GW

Menurut hitungan Yayasan Cerah total beban yang harus ditanggung bisa mencapai Rp 155,8 triliun per tahun.

Berkaca dari AADI dan RATU yang Masuk MSCI, BEI Mesti Ubah Cara Pandangnya Soal IPO
| Minggu, 10 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Berkaca dari AADI dan RATU yang Masuk MSCI, BEI Mesti Ubah Cara Pandangnya Soal IPO

Semakin banyak emiten baru yang dapat masuk ke indeks global, implikasinya akan sangat positif terhadap reputasi BEI.

INDEKS BERITA

Terpopuler