Hore! Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2021, Berikut Daftarnya

Selasa, 22 Juni 2021 | 01:45 WIB
Hore! Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2021, Berikut Daftarnya
[ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan konsekuensi kebijakan perpanjangan ini anggaran insentif pajak perlu ditambah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak korona atau Covid-19.

Keputusan perpanjangan insentif pajak ini dilakukan untuk membantu wajib pajak yang terpapar efek pandemi Covid-19.

Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif pajak itu seharusnya berakhir bulan Juni ini.

Hanya saja, korona masih mengancam pemulihan ekonomi, bahkan lonjakan kasus pandemi yang mencapai rekor baru sejak pandemi diumumkan 2 Maret dikhawatirkan bisa mengganggu ekonomi Indonesia sehingga perlu adanya kebijakan insentif pajak.

Atas dasar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan memperpanjang insentif pajak yang semula akan berakhir pada bulan Juni 2021 ini.

Insentif pajak yang diperpanjang adalah:

  • Pertama, kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau untuk karyawan. Adapun pada insentif pajak ini pemerintah memberikan insentif pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak  ini berlaku bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan
  • Kedua, insentif pajak PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang juga ditanggung pemerintah.
  • Ketiga, insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 untuk importir.
  • Keempat, insentif pajak pengurangan angsuran PPh pasal 25, yakni insentif pajak bagi korporasi yang diberikan diskon 50%.
  • Kelima, insentif pajak percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN),

"Semua insentif pajak diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, Senin (21/6).

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seluruh insentif pajak  ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 yang telah berakhir pada Juni 2021. Pemerintah memperpanjang aturan ini hingga akhir 2021.

Siap tambah anggaran

Konsekuensi kebijakan ini anggaran insentif pajak perlu ditambah.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang insentif pajak atas PPN bagi penjualan properti. Dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini harusnya berlaku sampai Agustus 2021.

Pun dengan insentif pajak berpa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100% diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara dari September-Desember 2021, insentif pajak berupa diskon PPnBM berlaku 50 %

Wamenkeu menyebut, konsekuensi dari kebijakan insentif pajak ini sisi anggaran insentif akan naik. Untuk itu pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan anggaran insentif pajak sering dengan pemanfaatan insentif ini.

Yang jelas, sebagian dari insentif pajak ini akan membuat penerimaan negara susut. Alhasil, ini akan dimasukan dalam potential loss penerimaan pajak tahun ini.

"Insentif pajak ada konsekuensinya ke anggaran. Sedang kita hitung, kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal kepada Kontan.co.id, Senin (21/6).

Hingga 18 Juni, realisasi insentif pajak yang dianggarkan untuk mendorong dunia usaha telah mencapai Rp 36,02 triliun, setara 63,5% dari pagu Rp 56,73 triliun.

Perincian realisasi insentif pajak, program insentif usaha untuk PPh 21 DTP telah dimanfaatkan 90.317 pemberi kerja. Insentif PPh final UMKM DTP diterima 127.549 UMKM.

Adapun insentif pajak untuk pembebasan PPh 22 Impor untuk 15.7009 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 69,087 WP, pengembalian pendahuluan PPN untuk 819 wajib pajak, penurunan tarif PPh Badan manfaat untuk seluruh wajib pajak.

Sementara insentif pajak untuk PPN DTP untuk sektor properti diterima oleh 519 penjual dan PPnBM mobil oleh 5 penjual.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Kripto Masih Tertekan, Ini Cara Aman Mengais Cuan Saat Bitcoin Anjlok
| Minggu, 07 Juni 2026 | 14:30 WIB

Pasar Kripto Masih Tertekan, Ini Cara Aman Mengais Cuan Saat Bitcoin Anjlok

Sejak pertengahan Mei hingga awal Juni 2026, ETF Bitcoin Spot mencetak net outflow hingga US$ 4,33 miliar.​

Alarm Bahaya Mesin Ekonomi: Kelas Menengah Terus Menciut, Pesona Investasi RI Meredup
| Minggu, 07 Juni 2026 | 13:30 WIB

Alarm Bahaya Mesin Ekonomi: Kelas Menengah Terus Menciut, Pesona Investasi RI Meredup

Keuntungan bonus demografi perlahan luntur jika tak diiringi dengan lonjakan kesejahteraan masyarakat.

Likuiditas Meluber, tapi Dunia Usaha Masih Ngerem Tarik Kredit Rp 2.527 Triliun
| Minggu, 07 Juni 2026 | 12:30 WIB

Likuiditas Meluber, tapi Dunia Usaha Masih Ngerem Tarik Kredit Rp 2.527 Triliun

Jika laju pertumbuhan kredit aktual terus melambat sementara beban biaya dana tetap mahal, NIM bank bisa tertekan.

Lingkaran Setan Utang Pemerintah Mahal: Saat Rupiah Tumbang dan Bunga SBN Terbang
| Minggu, 07 Juni 2026 | 11:30 WIB

Lingkaran Setan Utang Pemerintah Mahal: Saat Rupiah Tumbang dan Bunga SBN Terbang

Yield SBN diperkirakan bakal tertahan di atas level 7% demi mengawal daya tarik aset domestik di tengah depresiasi rupiah.

Harga TBS Sempat Anjlok Akibat Ekspor Satu Pintu, Kini Diklaim Berangsur Pulih
| Minggu, 07 Juni 2026 | 10:30 WIB

Harga TBS Sempat Anjlok Akibat Ekspor Satu Pintu, Kini Diklaim Berangsur Pulih

Beban petani bertambah berat dihantam harga pupuk yang terbang tinggi dan membuat margin kian menipis.

Skandal Oknum Bank Mantap Purwokerto, Dana Pensiunan Dirampok Lewat Investasi Bodong
| Minggu, 07 Juni 2026 | 09:07 WIB

Skandal Oknum Bank Mantap Purwokerto, Dana Pensiunan Dirampok Lewat Investasi Bodong

Para korban mematok target utama untuk menempuh jalur persuasif agar dana kerugian dapat kembali utuh.

Persepsi Pasar terhadap TPIA Mulai Berubah, tapi Risiko Sahamnya Belum Hilang
| Minggu, 07 Juni 2026 | 08:52 WIB

Persepsi Pasar terhadap TPIA Mulai Berubah, tapi Risiko Sahamnya Belum Hilang

Masa depan TPIA tidak lagi tergantung pada industri petrokimia global yang masih megap-megap akibat kelebihan pasokan dari China.

Harga Bitcoin Anjlok Dalam: Siap-siap Hadapi Level Krusial Ini!
| Minggu, 07 Juni 2026 | 07:15 WIB

Harga Bitcoin Anjlok Dalam: Siap-siap Hadapi Level Krusial Ini!

Bitcoin anjlok 19% YTD, namun OJK catat jutaan akun baru dan transaksi triliunan. Cek peluang rebound dari tekanan jual saat ini.

HRTA Membayar Loyalitas Para Pekerja dengan Debu Emas
| Minggu, 07 Juni 2026 | 06:15 WIB

HRTA Membayar Loyalitas Para Pekerja dengan Debu Emas

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mengolah debu di pabrik yang mengandung emas untuk membiayai puluhan pekerja berangkat wisata religi.

 
Mencegah Bom Waktu
| Minggu, 07 Juni 2026 | 06:10 WIB

Mencegah Bom Waktu

Indonesia sempat terjebak dalam krisis multi dimensi pada akhir milenium lalu, satu dolar AS dihargai di rentang Rp 16.500-Rp 16.900.

INDEKS BERITA

Terpopuler