Hore! Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2021, Berikut Daftarnya

Selasa, 22 Juni 2021 | 01:45 WIB
Hore! Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2021, Berikut Daftarnya
[ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan konsekuensi kebijakan perpanjangan ini anggaran insentif pajak perlu ditambah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak korona atau Covid-19.

Keputusan perpanjangan insentif pajak ini dilakukan untuk membantu wajib pajak yang terpapar efek pandemi Covid-19.

Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif pajak itu seharusnya berakhir bulan Juni ini.

Hanya saja, korona masih mengancam pemulihan ekonomi, bahkan lonjakan kasus pandemi yang mencapai rekor baru sejak pandemi diumumkan 2 Maret dikhawatirkan bisa mengganggu ekonomi Indonesia sehingga perlu adanya kebijakan insentif pajak.

Atas dasar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan memperpanjang insentif pajak yang semula akan berakhir pada bulan Juni 2021 ini.

Insentif pajak yang diperpanjang adalah:

  • Pertama, kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau untuk karyawan. Adapun pada insentif pajak ini pemerintah memberikan insentif pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak  ini berlaku bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan
  • Kedua, insentif pajak PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang juga ditanggung pemerintah.
  • Ketiga, insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 untuk importir.
  • Keempat, insentif pajak pengurangan angsuran PPh pasal 25, yakni insentif pajak bagi korporasi yang diberikan diskon 50%.
  • Kelima, insentif pajak percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN),

"Semua insentif pajak diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, Senin (21/6).

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seluruh insentif pajak  ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 yang telah berakhir pada Juni 2021. Pemerintah memperpanjang aturan ini hingga akhir 2021.

Siap tambah anggaran

Konsekuensi kebijakan ini anggaran insentif pajak perlu ditambah.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang insentif pajak atas PPN bagi penjualan properti. Dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini harusnya berlaku sampai Agustus 2021.

Pun dengan insentif pajak berpa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100% diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara dari September-Desember 2021, insentif pajak berupa diskon PPnBM berlaku 50 %

Wamenkeu menyebut, konsekuensi dari kebijakan insentif pajak ini sisi anggaran insentif akan naik. Untuk itu pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan anggaran insentif pajak sering dengan pemanfaatan insentif ini.

Yang jelas, sebagian dari insentif pajak ini akan membuat penerimaan negara susut. Alhasil, ini akan dimasukan dalam potential loss penerimaan pajak tahun ini.

"Insentif pajak ada konsekuensinya ke anggaran. Sedang kita hitung, kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal kepada Kontan.co.id, Senin (21/6).

Hingga 18 Juni, realisasi insentif pajak yang dianggarkan untuk mendorong dunia usaha telah mencapai Rp 36,02 triliun, setara 63,5% dari pagu Rp 56,73 triliun.

Perincian realisasi insentif pajak, program insentif usaha untuk PPh 21 DTP telah dimanfaatkan 90.317 pemberi kerja. Insentif PPh final UMKM DTP diterima 127.549 UMKM.

Adapun insentif pajak untuk pembebasan PPh 22 Impor untuk 15.7009 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 69,087 WP, pengembalian pendahuluan PPN untuk 819 wajib pajak, penurunan tarif PPh Badan manfaat untuk seluruh wajib pajak.

Sementara insentif pajak untuk PPN DTP untuk sektor properti diterima oleh 519 penjual dan PPnBM mobil oleh 5 penjual.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Tekanan Kredit Sektor Konstruksi, Indikasi Tingginya Risiko Likuiditas
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Tekanan Kredit Sektor Konstruksi, Indikasi Tingginya Risiko Likuiditas

Masalah utamanya bukan sekadar jumlah utang, melainkan ketidaksesuaian jadwal pembayaran dengan penerimaan kas proyek.

Tak Hanya CIMB Niaga, Ada 14 Bank Punya Asing dengan Free Float di Bawah 15%
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Tak Hanya CIMB Niaga, Ada 14 Bank Punya Asing dengan Free Float di Bawah 15%

Guntur menambahkan, jika banyak perusahaan berkualitas memilih delisting, market cap, likuiditas, dan investable universe BEI akan berkurang.

Hari Ini Saham PTSN dan ERAA Naik 24,46% dan 1,75%, Efek Wacana Pemberian HP Gratis?
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Hari Ini Saham PTSN dan ERAA Naik 24,46% dan 1,75%, Efek Wacana Pemberian HP Gratis?

Pemerintah berencana akan membagikan handphone gratis untuk sekurang-kurangnya 25 juta warga berusia dewasa yang masuk dalam kategori desil 1-4.

Trafik Kargo IPCC Naik, Pemulihan Logistik Kendaraan Domestik Topang Kinerja
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Trafik Kargo IPCC Naik, Pemulihan Logistik Kendaraan Domestik Topang Kinerja

Tim Riset UOB Kay Hian memasukkan saham IPCC sebagai salah satu dari 10 saham yang berpotensi memberikan imbal hasil dividen tinggi.

Genjot Kinerja, JPFA Tebar Belanja Modal Rp 4 Triliun
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:53 WIB

Genjot Kinerja, JPFA Tebar Belanja Modal Rp 4 Triliun

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) memproyeksikan belanja modal atau capital expenditure (capex) di sepanjang 2026 akan melampaui Rp 4 triliun.

AMMN Mulai Eksekusi Aksi Buyback Saham Rp 1 Triliun
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:46 WIB

AMMN Mulai Eksekusi Aksi Buyback Saham Rp 1 Triliun

Aksi korporasi ini akan berlangsung selama tiga bulan dan dimulai pada Kamis 22 Oktober 2026 hingga 22 Januari 2027.​

TLDN Bayar Dividen Interim Tahun 2026 Rp 258,9 Miliar
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:42 WIB

TLDN Bayar Dividen Interim Tahun 2026 Rp 258,9 Miliar

Kemarin, emiten perkebunan sawit tersebut telah melaksanakan pembayaran dividen interim tahun 2026 senilai Rp 258,93 miliar dari buku tahun 2026. 

Waspadai Kenaikan Inflasi Pangan Imbas El Nino
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Waspadai Kenaikan Inflasi Pangan Imbas El Nino

Pada September 2026 lalu, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada September 2026 mencapai 3,28% secara tahunan

Penjualan Tiap Toko Membaik, Prospek ACES Semakin Ciamik
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:38 WIB

Penjualan Tiap Toko Membaik, Prospek ACES Semakin Ciamik

Pertumbuhan SSSG PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) di sembilan bulan 2026 berbalik dari kontraksi 3,6% yoy pada periode sama di tahun 2025.

Alokasi Anggaran Rekening Gratis Rp 1,28 Triliun
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:32 WIB

Alokasi Anggaran Rekening Gratis Rp 1,28 Triliun

Alokasi anggaran tersebut lebih rendah dibandingkan perkiraan pemerintah sebelumnya yang sebesar Rp 3,8 triliun

INDEKS BERITA

Terpopuler