Hore! Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2021, Berikut Daftarnya

Selasa, 22 Juni 2021 | 01:45 WIB
Hore! Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2021, Berikut Daftarnya
[ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan konsekuensi kebijakan perpanjangan ini anggaran insentif pajak perlu ditambah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak korona atau Covid-19.

Keputusan perpanjangan insentif pajak ini dilakukan untuk membantu wajib pajak yang terpapar efek pandemi Covid-19.

Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif pajak itu seharusnya berakhir bulan Juni ini.

Hanya saja, korona masih mengancam pemulihan ekonomi, bahkan lonjakan kasus pandemi yang mencapai rekor baru sejak pandemi diumumkan 2 Maret dikhawatirkan bisa mengganggu ekonomi Indonesia sehingga perlu adanya kebijakan insentif pajak.

Atas dasar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan memperpanjang insentif pajak yang semula akan berakhir pada bulan Juni 2021 ini.

Insentif pajak yang diperpanjang adalah:

  • Pertama, kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau untuk karyawan. Adapun pada insentif pajak ini pemerintah memberikan insentif pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak  ini berlaku bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan
  • Kedua, insentif pajak PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang juga ditanggung pemerintah.
  • Ketiga, insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 untuk importir.
  • Keempat, insentif pajak pengurangan angsuran PPh pasal 25, yakni insentif pajak bagi korporasi yang diberikan diskon 50%.
  • Kelima, insentif pajak percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN),

"Semua insentif pajak diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, Senin (21/6).

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seluruh insentif pajak  ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 yang telah berakhir pada Juni 2021. Pemerintah memperpanjang aturan ini hingga akhir 2021.

Siap tambah anggaran

Konsekuensi kebijakan ini anggaran insentif pajak perlu ditambah.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang insentif pajak atas PPN bagi penjualan properti. Dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini harusnya berlaku sampai Agustus 2021.

Pun dengan insentif pajak berpa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100% diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara dari September-Desember 2021, insentif pajak berupa diskon PPnBM berlaku 50 %

Wamenkeu menyebut, konsekuensi dari kebijakan insentif pajak ini sisi anggaran insentif akan naik. Untuk itu pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan anggaran insentif pajak sering dengan pemanfaatan insentif ini.

Yang jelas, sebagian dari insentif pajak ini akan membuat penerimaan negara susut. Alhasil, ini akan dimasukan dalam potential loss penerimaan pajak tahun ini.

"Insentif pajak ada konsekuensinya ke anggaran. Sedang kita hitung, kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal kepada Kontan.co.id, Senin (21/6).

Hingga 18 Juni, realisasi insentif pajak yang dianggarkan untuk mendorong dunia usaha telah mencapai Rp 36,02 triliun, setara 63,5% dari pagu Rp 56,73 triliun.

Perincian realisasi insentif pajak, program insentif usaha untuk PPh 21 DTP telah dimanfaatkan 90.317 pemberi kerja. Insentif PPh final UMKM DTP diterima 127.549 UMKM.

Adapun insentif pajak untuk pembebasan PPh 22 Impor untuk 15.7009 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 69,087 WP, pengembalian pendahuluan PPN untuk 819 wajib pajak, penurunan tarif PPh Badan manfaat untuk seluruh wajib pajak.

Sementara insentif pajak untuk PPN DTP untuk sektor properti diterima oleh 519 penjual dan PPnBM mobil oleh 5 penjual.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Banjir Pasokan Saham Mengintai, Free Float 15% Uji Daya Tahan Pasar
| Senin, 13 April 2026 | 16:29 WIB

Banjir Pasokan Saham Mengintai, Free Float 15% Uji Daya Tahan Pasar

Meski timing dinilai kurang ideal, analis memandang kebijakan free float tidak dapat ditunda, karena hanya akan memperpanjang ketidakpastian.

Depresiasi Rupiah dan Menyusutnya Cadangan Devisa, Sinyal Lampu Kuning Ekonomi RI
| Senin, 13 April 2026 | 10:10 WIB

Depresiasi Rupiah dan Menyusutnya Cadangan Devisa, Sinyal Lampu Kuning Ekonomi RI

Mesin penyedot dolar AS di dalam negeri tak maksimal, sementara capital outflow dari pasar saham semakin masif.

 Negosiasi AS-Iran Mandek, Harga Emas Bersiap Terbang Menembus US$ 5.000?
| Senin, 13 April 2026 | 07:58 WIB

Negosiasi AS-Iran Mandek, Harga Emas Bersiap Terbang Menembus US$ 5.000?

Aksi borong emas makin masif dilakukan oleh bank-bank sentral global yang secara agresif menjadikannya sebagai alternatif cadangan devisa.

ESG Cikarang Listrindo (POWR): Menjual Setrum dari Operasi Ramah Lingkungan
| Senin, 13 April 2026 | 07:51 WIB

ESG Cikarang Listrindo (POWR): Menjual Setrum dari Operasi Ramah Lingkungan

Simak rencana bisnis Penyedia listrik PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) ke depan dengan operasi ramah lingkungan dan potensi pembagian dividen.

Perundingan AS-Iran Gagal, IHSG Dalam Ancaman, Technical Rebound bisa Patah
| Senin, 13 April 2026 | 07:36 WIB

Perundingan AS-Iran Gagal, IHSG Dalam Ancaman, Technical Rebound bisa Patah

Belum ada kabar gembira soal ekonomi domestik yang bisa menjadi katalis penopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Emiten Menara Cetak Pertumbuhan Laba Pada 2025
| Senin, 13 April 2026 | 07:12 WIB

Emiten Menara Cetak Pertumbuhan Laba Pada 2025

Tiga emiten menara telekomunikasi terbersar di Indonesia kompak mencetak pertumbuhan kinerja di sepanjang tahun 2025. 

Saham Emiten Merekah Saat Harga Emas Melemah
| Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

Saham Emiten Merekah Saat Harga Emas Melemah

Mayoritas saham emiten emas berkilau dalam sepekan terakhir saat harga komoditas ini dalam tren melandai.​

IHSG Senin (13/4) Masih Disetir Tekanan Geopolitik
| Senin, 13 April 2026 | 07:01 WIB

IHSG Senin (13/4) Masih Disetir Tekanan Geopolitik

Negosiasi AS-Iran alot, Israel ikut menekan. Dinamika global bisa pengaruhi pergerakan IHSG hari ini.

Menjaga Kinerja Manufaktur di Masa Krisis
| Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB

Menjaga Kinerja Manufaktur di Masa Krisis

Menjaga kinerja industri manufaktur dalam negeri harus fokus pada pasar domestik sebagai penopang utama.​

Kenaikan Harga Dongkrak Kinerja Emiten Minyak dan Gas
| Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB

Kenaikan Harga Dongkrak Kinerja Emiten Minyak dan Gas

Eskalasi konflik Timur Tengah memicu lonjakan harga minyak. Cari tahu emiten migas mana saja yang berpotensi cuan dari kondisi ini

INDEKS BERITA

Terpopuler