Hutama Karya Diterima, PLN Ditolak

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI DPR menyetujui tambahan suntikan modal berupa penyertaan modal negara (PMN) kepada badan usaha milik negara (BUMN). Kucuran tambahan modal tersebut dalam rangka mendukung proyek penugasan dari pemerintah.
Parlemen merestui usulan tambahan dana PMN sebesar Rp 47,7 triliun kepada BUMN infrastruktur PT Hutama Karya. Secara rinci, angka itu merupakan tambahan modal sebesar Rp 28,8 triliun pada tahun 2023 dan Rp 18,6 triliun di tahun 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan