KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dirilis akhir tahun ini. Alternatif indikator penilaian kelayakan calon debitur ini diyakini bisa membantu industri keuangan memperluas pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi bilang ICS adalah penggunaan data non keuangan, seperti data telekomunikasi, transaksi e-commerce, hingga unggahan media sosial sebagai sumber data penilaian risiko kredit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.