IHSG merah, Ini 10 Saham LQ45 dengan PER Tertinggi dan Terendah (3/9)

Selasa, 03 September 2019 | 22:56 WIB
IHSG merah, Ini 10 Saham LQ45 dengan PER Tertinggi dan Terendah (3/9)
[ILUSTRASI. IHSG merah, Ini 10 Saham LQ45 dengan PER Tertinggi dan Terendah (3/9) .]
Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lesu, berikut daftar 10 saham LQ45 dengan price earning ratio (PER) terendah dan tertinggi, setelah penutupan perdagangan pada pada 3 September 2019.

10 Saham LQ45 dengan PER Terendah
Kode Harga (2/9) Harga (3/9) PBV PER
LPPF 3.020 3.020 4,97 3,64
SRIL 334 336 0,84 3,86
ADRO 1.155 1.190 0,61 4,54
PTBA 2.420 2.440 1,6 6,18
BSDE 1.345 1.345 0,79 6,2
UNTR 20.600 20.400 1,31 6,72
ITMG 12.450 12.575 1,13 7,09
MNCN 1.250 1.235 1,55 7,62
BBTN 2.010 2.020 0,87 8,18
INKP 6.825 6.675 0,67 8,79
10 Saham LQ45 dengan PER Tertinggi
Kode Harga (2/9) Harga (3/9) PBV PER
BRPT 990 1.010 2,31 252,5
TPIA 8.900 8.875 6,21 161,36
SMGR 13.275 13.300 2,47 81,6
EXCL 3.620 3.500 2 66,04
INTP 21.400 21.225 3,58 60,99
UNVR 47.950 47.475 71,39 48,99
ANTM 1.170 1.110 1,34 38,28
CTRA 1.050 1.025 1,13 32,03
KLBF 1.675 1.650 5,06 30,56
BBCA 30.000 30.275 4,67 29,03

Sumber: RTI

Secara umum ada anggapan bahwa semakin kecil PER saham, semakin murah saham itu dibanding saham-saham dalam sektor sejenis. Sebaliknya, semakin tinggi PER suatu saham, secara relatif semakin mahal pula saham tersebut dibanding saham lain dalam sektor yang sama.

Namun, tentu saja, masih banyak faktor lain yang patut diperhitungkan selain PER sebelum seorang investor mengambil keputusan investasi.

Baca Juga: IHSG hari ini ditutup melemah 0,46% ke level 6.261

Baca Juga: Simak rekomendasi saham-saham sektor barang konsumsi

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja BLOG Ditopang Bisnis Logistik Cold Chain
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:49 WIB

Kinerja BLOG Ditopang Bisnis Logistik Cold Chain

Mengutip laporan keuangan perusahaan, BLOG mencatat pendapatan sebesar Rp 1,33 triliun, meningkat 23% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertamina Memacu Produksi Sumur Existing
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:45 WIB

Pertamina Memacu Produksi Sumur Existing

Upaya ini dilakukan untuk menahan laju penurunan alami produksi sekaligus menjaga kontribusi terhadap ketahanan energi nasional.

Industri Hilir Nikel Hadapi Tekanan Ganda
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:41 WIB

Industri Hilir Nikel Hadapi Tekanan Ganda

pemerintah akan mencari pemasukan tambahan bagi negara, salah satunya dari komoditas nikel yang bakal dikenakan pajak ekspor.

 Pemerintah Menahan Harga BBM Bersubsidi
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:38 WIB

Pemerintah Menahan Harga BBM Bersubsidi

Pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi untuk menjaga beli masyarakat yang bisa mengerek inflasi akibat kenaikan harga barang

Mewaspadai Kenaikan Harga BBM
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:33 WIB

Mewaspadai Kenaikan Harga BBM

Hanya BBM nonsubsidi yang mungkin mengalami perubahan harga pada awal April 2026 lantaran lonjakan harga minyak dunia

Bulan Ramadan Tak Kuat Mendongkrak Daya Beli
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:30 WIB

Bulan Ramadan Tak Kuat Mendongkrak Daya Beli

​Daya beli masyarakat Indonesia melemah, pertumbuhan kredit konsumsi melambat meski terdorong momentum Ramadan.

Neraca Perdagangan Masih Akan Mencatat Surplus
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:25 WIB

Neraca Perdagangan Masih Akan Mencatat Surplus

Neraca perdagangan Februari 2026 diperkirakan kembali mencatat surplus meski pertumbuhan impor lebih tinggi dari ekspor

Likuiditas Berlebih, Dana Bank Kian Masif Berlabuh ke Surat Berharga
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:15 WIB

Likuiditas Berlebih, Dana Bank Kian Masif Berlabuh ke Surat Berharga

​Likuiditas masih longgar, bank besar lebih agresif menempatkan dana di obligasi saat kredit melambat.

Rupiah Tembus 17.000 per Dolar AS, Pemerintah Bertanggung Jawab Jaga Fiskal
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Tembus 17.000 per Dolar AS, Pemerintah Bertanggung Jawab Jaga Fiskal

Bukan cuma likuiditas, program prioritas pemerintah turut jadi beban berat bagi rupiah. Siapa yang harus bertanggung jawab? Baca selengkapnya.

Satgas
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:10 WIB

Satgas

Satgas dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan melalui mekanisme denda damai, khususnya terhadap tersangka dan terdakwa korporasi.

INDEKS BERITA