IHSG Surut Lagi, Ini 10 Saham LQ45 dengan PER Tertinggi dan Terendah (21/8)

Kamis, 22 Agustus 2019 | 08:51 WIB
IHSG Surut Lagi, Ini 10 Saham LQ45 dengan PER Tertinggi dan Terendah (21/8)
[ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia]
Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggeliat, berikut daftar 10 saham LQ45 dengan price earning ratio (PER) terendah dan tertinggi, setelah penutupan perdagangan 21 Agustus 2019.

Secara umum ada anggapan bahwa semakin kecil PER saham, semakin murah saham itu dibanding saham-saham dalam sektor sejenis. Sebaliknya, semakin tinggi PER suatu saham, secara relatif semakin mahal pula saham tersebut dibanding saham lain dalam sektor yang sama.

Baca Juga: Proyeksi IHSG: Disetir Keputusan Bank Indonesia

Namun, tentu saja, masih banyak faktor lain yang patut diperhitungkan selain PER sebelum seorang investor mengambil keputusan investasi.

10 Saham LQ45 dengan PER Terendah
Kode Harga (20/9) Harga (21/8) PBV PER
LPPF 3.160 3.150 5,18 3,8
SRIL 338 338 0,85 3,89
ADRO 1.050 1.030 0,52 4,86
PTBA 2.460 2.420 1,59 6,13
UNTR 20.550 20.025 1,28 6,6
ITMG 12.925 12.400 1,12 6,99
MNCN 1.260 1.295 1,62 7,99
BBTN 2.230 2.170 0,93 8,79
BBNI 7.750 7.575 1,21 9,25
INKP 7.150 7.075 0,7 9,32
10 Saham LQ45 dengan PER Tertinggi
Code Harga (20/9) Harga (21/8) PBV PER
BRPT 725 720 1,65 180
TPIA 8.275 8.225 5,76 149,55
SMGR 13.225 12.975 2,41 79,6
INTP 22.550 21.775 3,67 62,57
EXCL 3.250 3.270 1,87 61,7
UNVR 45.175 44.875 67,48 46,31
CTRA 1.265 1.260 1,39 39,38
ANTM 1.050 1.070 1,29 36,9
KLBF 1.570 1.575 4,83 29,17
BBCA 29.925 29.875 4,61 28,64

Sumber: RTI

Bagikan

Berita Terbaru

Jelang Lebaran, Penjualan Mobil Terus Meningkat
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:05 WIB

Jelang Lebaran, Penjualan Mobil Terus Meningkat

Pasar otomotif nasional di awal tahun ini menunjukkan pertumbuhan dibandingkan Januari pada tahun lalu.

Ancaman PHK Menjelang Pembagian THR Lebaran
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:05 WIB

Ancaman PHK Menjelang Pembagian THR Lebaran

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi meski produsen Mie Sedaap membatalkan langkah PHK.

Beleid Konten Investasi
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:04 WIB

Beleid Konten Investasi

Dalam regulasi pasar modal, ada batas yang jelas mengenai siapa yang berwenang memberikan rekomendasi efek.

Likuiditas Longgar, Dana Bank Mengalir ke SBN
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:00 WIB

Likuiditas Longgar, Dana Bank Mengalir ke SBN

​Likuiditas bank masih longgar. Kepemilikan SBN naik 10,84% per 20 Februari 2026 dari akhir 2025 dan pertumbuhan DPK yang melampaui kredit.

Investor Asing Net Buy Saat IHSG Rontok, Cermati Prediksi Untuk Rabu (25/2)
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:00 WIB

Investor Asing Net Buy Saat IHSG Rontok, Cermati Prediksi Untuk Rabu (25/2)

IHSG masih tercatat naik 0,83% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih turun 4,23%.

Saham AADI: Ancaman Harga Batubara & Proyeksi Dividen Jumbo
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:00 WIB

Saham AADI: Ancaman Harga Batubara & Proyeksi Dividen Jumbo

Harga batubara global diprediksi stabil rendah hingga 2026. Namun, AADI justru diproyeksikan beri dividen 8,5% di 2026. Simak strategi cuannya.

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Turun Tajam
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:00 WIB

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Turun Tajam

Penerimaan bea cukai awal 2026 anjlok 14%, jauh di bawah target APBN. Produksi rokok dan harga CPO jadi biang kerok. 

Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Siapkan Belanja Modal Rp 100 Miliar
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:00 WIB

Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Siapkan Belanja Modal Rp 100 Miliar

Memasuki tahun 2026, JTPE mengusung strategi untuk mempercepat langkah diversifikasi dengan mengandalkan produk berbasis teknologi RFID

Realisasi Penagihan Pajak Capai Rp 14,15 Triliun
| Rabu, 25 Februari 2026 | 02:55 WIB

Realisasi Penagihan Pajak Capai Rp 14,15 Triliun

Ditjen Pajak masih harus menagih puluhan triliun piutang dari penunggak pajak yang telah inkrah     

Luncurkan Coretax Form Khusus WPOP Nihil
| Rabu, 25 Februari 2026 | 02:45 WIB

Luncurkan Coretax Form Khusus WPOP Nihil

Wajib pajak yang bisa menggunakan formulir khusus tersebut, harus memenuhi kriteria yang ditetapkan Ditjen Pajak

INDEKS BERITA