Ini Artikel Spesial
Segera berlangganan sekarang untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
ATAU
Jalan Berliku Proyek Blok Masela | |
---|---|
Tahun | Keterangan |
1998 | Inpex Corporation memperoleh hak partisipasi untuk melakukan kegiatan eksplorasi di Blok Masela melalui penandatanganan kontrak PSC pada 16 November 1998. Sejak itu, Inpex melalui Inpex Masela Ltd melakukan produksi hidrokarbon di blok ini dengan kepemilikan 100% saham. |
2009 | Inpex Masela melepas 10% kepemilikan sahamnya di Blok Masela kepada PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) yang merupakan unit usaha Grup Bakrie. Kala itu, Energi Mega Persada membayar 10% saham dengan nilai US$ 77,25 juta. |
2011 | Tepatnya pada bulan Juli, Inpex Masela menyatakan telah melepas 30% sahamnya kepada Shell Upstream Overseas Servis Limited (Shell), anak perusahaan Royal Dutch Shell Plc yang berbasis di Belanda. Setelah penjualan ini, Inpex menguasai 60% dan tetap menjadi operator. |
2013 | Pada bulan Mei, manajemen ENRG menjual kepemilikannya di Blok Masela kepada Inpex dan Shell dengan bagian masing-masing sebesar 5%. Setelah penjualan tersebut, komposisi pemegang hak partisipasi di Blok Masela kembali berubah. Inpex menguasai 65% dan Shell menggenggam 35% hak partisipasi. |
2015 | Dua menteri Kabinet Kerja tak satu suara soal Blok Masela. Menteri ESDM Sudirman Said meminta kilang LNG dibangun di |
2016 | Presiden Joko Widodo memutuskan kilang LNG dibangun di darat, sebagaimana usulan Rizal Ramli. |
2018 | Pemerintah mempercepat penyelesaian dokumen rencana pengembangan atau |
2019 | Setelah negosiasi alot dengan Inpex, pemerintah pada bulan Juli menyepakati PoD Blok Masela dengan nilai investasi berkisar US$ 19,8 miliar. |