Pemerintah Libatkan PPATK di RUU Perampasan Aset

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya untuk menggaruk harta para koruptor lebih optimal masih belum kesampaian dalam waktu dekat. Ini setelah Presiden Prabowo Subianto belum mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Perampasan Aset.
Presiden Prabowo masih tetap pada pendiriannya untuk lebih memilih jalan berunding dengan wakil rakyat untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset. Tekad itu disampaikan Presiden di Hari Buruh awal bulan ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan