Pemerintah Libatkan PPATK di RUU Perampasan Aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya untuk menggaruk harta para koruptor lebih optimal masih belum kesampaian dalam waktu dekat. Ini setelah Presiden Prabowo Subianto belum mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Perampasan Aset.
Presiden Prabowo masih tetap pada pendiriannya untuk lebih memilih jalan berunding dengan wakil rakyat untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset. Tekad itu disampaikan Presiden di Hari Buruh awal bulan ini.
