IKN dan Kolonial

Senin, 15 Juli 2024 | 08:05 WIB
IKN dan Kolonial
[ILUSTRASI. TAJUK - Ahmad Febrian]
Ahmad Febrian | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca bubarnya Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC), Gubernur Jenderal Belanda saat itu, Johannes van den Bosch menerapkan sistem tanam paksa atau cultuurstelsel pada tahun 1830. 

Lalu, terjadi perubahan politik di Belanda. Tahun 1870 kaum liberal menjadi mayoritas di parlemen Belanda. Mereka ingin komersialisasi Hindia Belanda. Jadi , modal swasta bisa masuk secara bebas.

Maka, pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Agrarische Wet atau Undang-Undang Agraria tahun 1870. Isu terpenting beleid ini adalah  hak erfpacht, semacam Hak Guna Usaha (HGU).

Tujuannya, memberi peluang ke pemodal asing saat itu, seperti Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang dan China menyewa  tanah pemerintah selama 75 tahun. Sedangkan tanah pribumi dapat disewa hingga 30 tahun.

Lalu 1,5 abad, tepatnya 154 tahun pasca Agrarische Wet, di bekas  jajahan Belanda yang kini bernama Indonesia, terbit Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Demi menarik investor, Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo  (Jokowi), Kamis (11/7) itu mengobral HGU hampir dua abad, tepatnya 190 tahun.

Memang tidak langsung 190 tahun. Tahap pertama 95 tahun dan bisa diperpanjang 95 tahun lagi, Lalu hak guna bangunan (HGB) paling lama 80 tahun dan  dapat diperpanjang 80 tahun lagi. Jadi 160 tahun,

HGU di Perpres 75/2024 jauh lebih panjang dibanding masa kolonial. Pemerintah terkesan mengobral HGU demi menarik investor ke IKN. Juni lalu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengakui, belum ada investor asing di IKN. 

Pembangunan sebuah kota, tentu tidak seperti memasak mi instan. Jokowi jangan mengulangi kesalahan, ketika jor-joran dan bernafsu membangun infrastruktur.  Beban utang menumpuk BUMN Karya  - sebagian emiten bursa saham -  salah satunya lantaran  beban penugasan proyek pemerintah. 

Di tengah upaya restrukturisasi utang, BUMN karya terus mendapat penugasan membangun infrastruktur lain. Sialnya, penugasan pemerintah kerap tidak diimbangi dengan penempatan ekuitas.

Menjelang akhir masa jabatan, Jokowi  jangan terlalu ngegas, sebaiknya perbaiki kinerja pemerintah, tingkatkan daya beli rakyat serta  fokus di sektor yang lebih penting, seperti pendidikan dan pemenuhan pangan. Fokus ini sebaiknya juga jadi program utama presiden berikutnya, Prabowo Subianto. 

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 28,6% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Rontok Lagi (15 Mei 2025)
| Kamis, 15 Mei 2025 | 08:59 WIB

Profit 28,6% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Rontok Lagi (15 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (15 Mei 2025) 1 gram Rp 1.866.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 28,6% jika menjual hari ini.

Industri Elektronik Global dan Indonesia Tengah Tertekan, Begini Kondisinya Terkini
| Kamis, 15 Mei 2025 | 08:44 WIB

Industri Elektronik Global dan Indonesia Tengah Tertekan, Begini Kondisinya Terkini

Sejumlah pabrikan elektronik terpaksa menaikkan harga jual di tengah daya beli masyarakat yang melemah.

Emiten Properti Portofolio Lo Kheng Hong Belum Bertaji, Analis Sarankan Wait And See
| Kamis, 15 Mei 2025 | 08:09 WIB

Emiten Properti Portofolio Lo Kheng Hong Belum Bertaji, Analis Sarankan Wait And See

Secara umum analis menilai saham-saham properti memiliki peluang untuk kembali melanjutkan penguatan.

 Laju Penjualan Mobil Masih Melambat
| Kamis, 15 Mei 2025 | 07:45 WIB

Laju Penjualan Mobil Masih Melambat

Daru data Gaikindo, secara bulanan laju penjualan mobil pada April 2025 baik whole sale dan retail kompak turun

Menakar Potensi Simpanan Emas di Bank Jadi DPK, Menyusul Langkah AS Adopsi Basel III
| Kamis, 15 Mei 2025 | 07:43 WIB

Menakar Potensi Simpanan Emas di Bank Jadi DPK, Menyusul Langkah AS Adopsi Basel III

Bila emas bisa diperhitungkan sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK), bank bisa menarik tambahan DPK dari orang-orang kaya. 

Kinerja PTBA Dihantui Perlambatan Permintaan Ekspor
| Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB

Kinerja PTBA Dihantui Perlambatan Permintaan Ekspor

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menghadapi tren perlambatan permintaan ekspor batubara serta tuntutan proyek hilirisasi komoditas tersebut.

Eni Mulai Produksi Gas dari Lapangan Merakes East
| Kamis, 15 Mei 2025 | 07:38 WIB

Eni Mulai Produksi Gas dari Lapangan Merakes East

Merakes East berada pada kedalaman laut sekitar 1.600 meter dan terletak sekitar 10 kilometer di sebelah timur Lapangan Merakes.

Dana Jumbo, GOTO Lanjutkan Buyback
| Kamis, 15 Mei 2025 | 07:32 WIB

Dana Jumbo, GOTO Lanjutkan Buyback

Kali ini, nilai buyback saham yang disiapkan  PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mencapai Rp 3,3 triliun.

Temuan Kandungan Minyak 20 Juta Barel di WK Bentu
| Kamis, 15 Mei 2025 | 07:31 WIB

Temuan Kandungan Minyak 20 Juta Barel di WK Bentu

Kandungan minyak ini berasal dari Lapangan Central East Napuh (CEN) Deep South yang terdiri dari dua lapisan reservoir batu pasir di formasi lakat

Libur Waisak, Okupansi Hotel Melonjak
| Kamis, 15 Mei 2025 | 07:22 WIB

Libur Waisak, Okupansi Hotel Melonjak

Momentum long weekend menjadi kesempatan bagi para pengusaha hotel untuk mengerek tingkat okupansi yang lebih baik

INDEKS BERITA

Terpopuler