Kemkeu Bebaskan Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji
KONTAN.CO.ID-TANGERANG. Kementerian Keuangan (Kemkeu) membebaskan bea masuk dan pajak atas 1.800 barang bawaan jemaah haji Indonesia yang tiba pada hari pertama kepulangan ke Tanah Air. Nilai barang yang dibebaskan pajaknya ini mencapai US$ 149.000, setara Rp 2,4 miliar (asumsi kurs Rp 16.270 per dolar Amerika Serikat).
Adapun kepulangan kloter pertama jemaah haji Indonesia dimulai pada Kamis (12/6) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Proses kepulangan seluruh kloter dijadwalkan berlangsung selama 30 hari ke depan.
