Kemkeu Bebaskan Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji

KONTAN.CO.ID-TANGERANG. Kementerian Keuangan (Kemkeu) membebaskan bea masuk dan pajak atas 1.800 barang bawaan jemaah haji Indonesia yang tiba pada hari pertama kepulangan ke Tanah Air. Nilai barang yang dibebaskan pajaknya ini mencapai US$ 149.000, setara Rp 2,4 miliar (asumsi kurs Rp 16.270 per dolar Amerika Serikat).
Adapun kepulangan kloter pertama jemaah haji Indonesia dimulai pada Kamis (12/6) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Proses kepulangan seluruh kloter dijadwalkan berlangsung selama 30 hari ke depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan