Berita Ekonomi

Imbal Hasil Pengembangan Dana JHT Kurang Nendang

Selasa, 15 Februari 2022 | 04:15 WIB
Imbal Hasil Pengembangan Dana JHT Kurang Nendang

Reporter: Adrianus Octaviano, Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai penolakan menggema terkait rencana pemerintah menahan duit pensiun atau dikenal dengan nama Jaminan Hari Tua (JHT)  hingga umur 56 tahun. Di platform petisi online, Charge.org, hingga Senin (14/2) malam pukul 23.00 WIB tercatat, lebih 375.000 warganet menolak rencana yang diputuskan melalui Permenaker No 2/2022 tersebut.

Ini menjadi salah satu petisi yang paling banyak ditandatangani.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, JHT merupakan perlindungan pekerja untuk jangka panjang. Sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai perlindungan jangka pendek, juga diberikan kepada pekerja.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru