KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai penolakan menggema terkait rencana pemerintah menahan duit pensiun atau dikenal dengan nama Jaminan Hari Tua (JHT) hingga umur 56 tahun. Di platform petisi online, Charge.org, hingga Senin (14/2) malam pukul 23.00 WIB tercatat, lebih 375.000 warganet menolak rencana yang diputuskan melalui Permenaker No 2/2022 tersebut.
Ini menjadi salah satu petisi yang paling banyak ditandatangani.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, JHT merupakan perlindungan pekerja untuk jangka panjang. Sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai perlindungan jangka pendek, juga diberikan kepada pekerja.
