ILUSTRASI. Peminat Negotiable Certificate of Deposit (NCD) masih terbatas karena tingkat bunga tidak menark.. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pilihan investasi dengan tingkat imbal hasil tetap selalu menarik untuk dilirik. Salah satu produk tersebut adalah Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Negotiable Certificate of Deposit (NCD) alias deposito yang sertifikat bukti penyimpanan dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan adalah instrumen yang bisa diterbitkan oleh perbankan. Instrumen ini resmi diatur sejak 2017 melalui Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 19/2/PBI/2017.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.