Imbas Penerapan Layanan KRIS, Siap-Siap Tarif BPJS Kesehatan Akan Berubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematangkan aturan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti layanan BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Layanan KRIS akan berlaku penuh pada 1 Juli tahun depan berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024..
Pemerintah sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) KRIS yang antara lain akan menggodok sejumlah aturan, mulai dari pelayanan hingga tarif layanan KRIS. Dengan penerapan KRIS, tarif layanan BPJS Kesehatan, terutama yang semula kelas 3, berpotensi meningkat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.