Imbas Penerapan Layanan KRIS, Siap-Siap Tarif BPJS Kesehatan Akan Berubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematangkan aturan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti layanan BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Layanan KRIS akan berlaku penuh pada 1 Juli tahun depan berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024..
Pemerintah sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) KRIS yang antara lain akan menggodok sejumlah aturan, mulai dari pelayanan hingga tarif layanan KRIS. Dengan penerapan KRIS, tarif layanan BPJS Kesehatan, terutama yang semula kelas 3, berpotensi meningkat.
