KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus berpaya menggulirkan konsolidasi fiskal. Hal ini dilakukan untuk mengerek penerimaan negara agar bisa kembali ke pakem awal defisit anggaran di 2023, sebesar maksimum 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Salah satu strateginya dengan disahkannya Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021.
