Oleh Gustofan Mahmud
- Peneliti di Pratama Kreston Tax Research Institute
Senin, 06 Desember 2021 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus berpaya menggulirkan konsolidasi fiskal. Hal ini dilakukan untuk mengerek penerimaan negara agar bisa kembali ke pakem awal defisit anggaran di 2023, sebesar maksimum 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Salah satu strateginya dengan disahkannya Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.