KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus berpaya menggulirkan konsolidasi fiskal. Hal ini dilakukan untuk mengerek penerimaan negara agar bisa kembali ke pakem awal defisit anggaran di 2023, sebesar maksimum 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Salah satu strateginya dengan disahkannya Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan