KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Inpres ini diharapkan mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) lebih masif, juga produksinya.
