Impor Ban Alat Berat Kembali Dipermudah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pebisnis alat berat kini dapat bernapas lega. Sebab, pemerintah sudah mulai melakukan relaksasi impor ban untuk keperluan industri alat berat.
Sebagai catatan, baru-baru ini Kementerian Perindustrian (Kemperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 10/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) dan Rekomendasi Impor Ban. Ini merupakan beleid teknis dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 tentang
