Berita Aneka Industri

Impor Ban Alat Berat Kembali Dipermudah

Rabu, 15 Mei 2024 | 05:05 WIB
Impor Ban Alat Berat Kembali Dipermudah

ILUSTRASI. Pengunjung memotret alat berat yang dipamerkan dalam Indonesia Energy & Engineering (IEE) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/9/2023). IEE 2023 yang menggabungkan delapan pameran berskala internasional penyokong berbagai sektor penting penggerak nasional, seperti sektor kelistrikan dan energi, sektor tambang, sektor migas, sektor konstruksi dan pembangunan infrastruktur, sektor pengecoran logam, maupun sektor pengairan dan pengolahan limbah berlangsung hingga 16 September 2023. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Reporter: Dimas Andi | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pebisnis alat berat kini dapat bernapas lega. Sebab, pemerintah sudah mulai melakukan relaksasi impor ban untuk keperluan industri alat berat.

Sebagai catatan, baru-baru ini Kementerian Perindustrian (Kemperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 10/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) dan Rekomendasi Impor Ban. Ini merupakan beleid teknis dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 tentang

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru