KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pebisnis alat berat kini dapat bernapas lega. Sebab, pemerintah sudah mulai melakukan relaksasi impor ban untuk keperluan industri alat berat.
Sebagai catatan, baru-baru ini Kementerian Perindustrian (Kemperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 10/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) dan Rekomendasi Impor Ban. Ini merupakan beleid teknis dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 tentang
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.