Impor Barang Dibatasi, Impor via Kargo Jadi Pilihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berpotensi mempengaruhi kelangsungan bisnis layanan jasa titip (jastip) barang dari luar negeri.
Beleid yang berlaku mulai 10 Maret 2024 ini mulai disosialisasikan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta dan menyasar kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang pesawat.
