KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berpotensi mempengaruhi kelangsungan bisnis layanan jasa titip (jastip) barang dari luar negeri.
Beleid yang berlaku mulai 10 Maret 2024 ini mulai disosialisasikan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta dan menyasar kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang pesawat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.