Impor BBM Dibatasi, Diskriminasi Pasokan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah yang membatasi impor bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi berpotensi menimbulkan masalah dalam iklim usaha hingga diskriminasi distribusi energi di dalam negeri.
Dalam analisisnya, KPPU menyebut pembatasan kenaikan impor maksimal 10% dari volume penjualan 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025, berdampak pada kelangsungan operasional badan usaha swasta yang selama ini bergantung pada impor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan