Impor BBM Dibatasi, Diskriminasi Pasokan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah yang membatasi impor bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi berpotensi menimbulkan masalah dalam iklim usaha hingga diskriminasi distribusi energi di dalam negeri.
Dalam analisisnya, KPPU menyebut pembatasan kenaikan impor maksimal 10% dari volume penjualan 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025, berdampak pada kelangsungan operasional badan usaha swasta yang selama ini bergantung pada impor.
