Impor Lebih Longgar, Industri Lokal Jangan Terluka

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah perang dagang dan kelesuan daya beli, pemerintah melakukan deregulasi impor terhadap 10 komoditas dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Deregulasi ini mencakup 10 kelompok komoditas dengan total 482 pos tarif harmonized system (HS), yang sebelumnya memerlukan persetujuan impor (PI) dari kementerian terkait. Kesepuluh komoditas itu antara lain produk kehutanan, pupuk subsidi, nampan makanan, bahan baku kimia, hingga alas kaki.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan