Impor Lebih Longgar, Industri Lokal Jangan Terluka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah perang dagang dan kelesuan daya beli, pemerintah melakukan deregulasi impor terhadap 10 komoditas dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Deregulasi ini mencakup 10 kelompok komoditas dengan total 482 pos tarif harmonized system (HS), yang sebelumnya memerlukan persetujuan impor (PI) dari kementerian terkait. Kesepuluh komoditas itu antara lain produk kehutanan, pupuk subsidi, nampan makanan, bahan baku kimia, hingga alas kaki.
