Impor Menyerbu, Tekstil Lokal Terkapar

Jumat, 11 Juni 2021 | 10:00 WIB
Impor Menyerbu, Tekstil Lokal Terkapar
[]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) semakin terpuruk karena serbuan produk impor. Ini tecermin dari Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan terhadap Impor Barang Pakaian dan Aksesori Pakaian yang dirilis Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan tahun 2020. Laporan itu menyebutkan impor tujuh produk TPT melonjak dari tahun ke tahun. 

Ketujuh produk itu adalah atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan ensemble gaun, outwear, pakaian bayi serta headwear & neckwear. 

Di laporan tersebut, KPPI memaparkan, volume impor barang yang diselidiki secara keseluruhan melonjak secara absolut setiap tahun yaitu pada 2017 sebesar 44.095 ton kemudian di 2018 meningkat 10,04% yoy menjadi 48.522 ton. Pada 2019, impor produk meningkat lagi 8,29% menjadi 52.546 ton. 

Tekanan industri tekstil juga tecermin dari rata-rata utilitas industri TPT yang kembali anjlok menjadi sekitar 55% dari sebelumnya 70% di akhir tahun 2020.  
"Jika produk impor masuk terus menerus, pelaku usaha IKM dan UMKM tentu sangat terpukul. Impor garmen yang belakangan semakin marak adalah hijab dan gamis yang dijual secara online," ungkap

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menambakan, situasi pasar belum kondusif karena pandemi Covid-19. Dengan realitas itu, menurut dia, seharusnya pemerintah bisa memberikan jaminan pasar bagi pelaku industri lokal.  

"Kalo diisi oleh barang-barang impor, tentu kita tidak mendapatkan keuntungan," ungkap dia, Kamis (10/6).

Industri tekstil mendorong implementasi kebijakan safeguard untuk produk garmen. Mereka juga meminta pemerintah menanggulangi impor ilegal dan impor borongan unprocedural yang masih marak.
 

Bagikan

Berita Terbaru

Metrodata Electronics (MTDL) Memperkuat Bisnis Solusi Digital Lewat AI
| Minggu, 09 November 2025 | 06:05 WIB

Metrodata Electronics (MTDL) Memperkuat Bisnis Solusi Digital Lewat AI

Melalui Megarock, MTDL membantu perusahaan mempercepat adopsi AI, dari ide menjadi implementasi nyata.

Direktur Eksekutif CSA Institute Pilih Saham yang Rajin Bagi Dividen
| Minggu, 09 November 2025 | 06:00 WIB

Direktur Eksekutif CSA Institute Pilih Saham yang Rajin Bagi Dividen

Perkenalan David Sutyanto, Direktur Eksekutif CSA Institute dengan dunia pasar modal dimulai dari bangku kuliah.

Baca Pola Dulu, Merajut Cuan Kemudian
| Minggu, 09 November 2025 | 05:45 WIB

Baca Pola Dulu, Merajut Cuan Kemudian

Merajut benang berwarna-warni menjadi tas, syal hingga gantungan kunci kian digemari orang. Kegiatan sederhana yang menu

 
Cuan Mekar Berbisnis Atap Berbahan Limbah Plastik
| Minggu, 09 November 2025 | 05:35 WIB

Cuan Mekar Berbisnis Atap Berbahan Limbah Plastik

Di tengah krisis sampah plastik yang mencemari, PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) berinisiatif mengolah limbah jadi bahan baku.

 
Tumbuh Jangan Timpang
| Minggu, 09 November 2025 | 05:10 WIB

Tumbuh Jangan Timpang

​Konsumsi rumah tangga, yang selama ini berkontribusi paling dominan terhadap perekonomian nasional, hanya tumbuh 4,89% (yoy).

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen
| Sabtu, 08 November 2025 | 11:08 WIB

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen

Ia melakukan averaging down ketika dirasa saham tersebut masih punya peluang untuk membagikan dividen yang besar.

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:15 WIB

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD

Nilai tukar rupiah cenderung tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pekan ini, meski menguat tipis di akhir minggu.

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:07 WIB

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang baru diterbitkan Kementerian Keuangan

Mengingat Iklim
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:05 WIB

Mengingat Iklim

Pemerintah harusmulai ambil ancang-ancang meneruskan upaya mengejar target emisi nol bersih dan memitigasi perubahan iklim.

Phising, Ancaman Transaksi Digital
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:05 WIB

Phising, Ancaman Transaksi Digital

Teknologi yang canggih sekalipun tidak bisa melindungi masyarakat banyak jika kewaspadaan masih lemah.​

INDEKS BERITA

Terpopuler