KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) semakin terpuruk karena serbuan produk impor. Ini tecermin dari Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan terhadap Impor Barang Pakaian dan Aksesori Pakaian yang dirilis Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan tahun 2020. Laporan itu menyebutkan impor tujuh produk TPT melonjak dari tahun ke tahun.
Ketujuh produk itu adalah atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan ensemble gaun, outwear, pakaian bayi serta headwear & neckwear.
Di laporan tersebut, KPPI memaparkan, volume impor barang yang diselidiki secara keseluruhan melonjak secara absolut setiap tahun yaitu pada 2017 sebesar 44.095 ton kemudian di 2018 meningkat 10,04% yoy menjadi 48.522 ton. Pada 2019, impor produk meningkat lagi 8,29% menjadi 52.546 ton.
Tekanan industri tekstil juga tecermin dari rata-rata utilitas industri TPT yang kembali anjlok menjadi sekitar 55% dari sebelumnya 70% di akhir tahun 2020.
"Jika produk impor masuk terus menerus, pelaku usaha IKM dan UMKM tentu sangat terpukul. Impor garmen yang belakangan semakin marak adalah hijab dan gamis yang dijual secara online," ungkap
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menambakan, situasi pasar belum kondusif karena pandemi Covid-19. Dengan realitas itu, menurut dia, seharusnya pemerintah bisa memberikan jaminan pasar bagi pelaku industri lokal.
"Kalo diisi oleh barang-barang impor, tentu kita tidak mendapatkan keuntungan," ungkap dia, Kamis (10/6).
Industri tekstil mendorong implementasi kebijakan safeguard untuk produk garmen. Mereka juga meminta pemerintah menanggulangi impor ilegal dan impor borongan unprocedural yang masih marak.