Berita Ekonomi

Impor Pakaian Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping

Rabu, 17 November 2021 | 08:09 WIB
Impor Pakaian Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping

ILUSTRASI. Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat bulan Ramadhan di industri garmen PT. Batang Apparel Indonesia, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hp.

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tersebut telah berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Dalam aturan tersebut, BMTP dikenakan terhadap 134 jenis pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Besarannya, antara Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru