KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menambah daftar barang yang akan terkena tarif bea masuk. Langkah ini untuk mencegat membanjirnya barang impor yang beredar melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) alias dagang online.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Sebenarnya PMK tersebut berlaku mulai 17 November 2023. Namun Presiden Joko Widodo minta pelaksanaannya dipercepat yakni pada 17 Oktober 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.