KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menambah daftar barang yang akan terkena tarif bea masuk. Langkah ini untuk mencegat membanjirnya barang impor yang beredar melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) alias dagang online.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Sebenarnya PMK tersebut berlaku mulai 17 November 2023. Namun Presiden Joko Widodo minta pelaksanaannya dipercepat yakni pada 17 Oktober 2023.
