Berita Makro

Impor Sepeda, Baja, Jam Tangan & Kosmetik Kena Pajak

Jumat, 13 Oktober 2023 | 04:00 WIB
Impor Sepeda, Baja, Jam Tangan & Kosmetik Kena Pajak

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menambah daftar barang yang akan terkena tarif bea masuk. Langkah ini untuk mencegat membanjirnya barang impor yang beredar melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) alias dagang online. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Sebenarnya PMK tersebut berlaku mulai 17 November 2023. Namun Presiden Joko Widodo minta pelaksanaannya dipercepat yakni pada 17 Oktober 2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru