Berita Regulasi

Impor Sirop Fruktosa Kena Bea Masuk 24%, Produsen Fruktosa Lokal Tersenyum Manis

Senin, 21 September 2020 | 06:33 WIB
Impor Sirop Fruktosa Kena Bea Masuk 24%, Produsen Fruktosa Lokal Tersenyum Manis

ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Reporter: Abdul Basith Bardan, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kian garang menekan impor produk yang merugikan produsen dalam negeri. Salah satunya dengan memberikan pengamanan atau safeguard lewat bea masuk.

Yang terbaru, kebijakan safeguard produk sirop fruktosa atau pemanis buatan yang produk impornya membanjiri Tanah Air. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa, bea impor pemanis buatan berlaku 17 September 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Tag
Terbaru