Impor Sirop Fruktosa Kena Bea Masuk 24%, Produsen Fruktosa Lokal Tersenyum Manis

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kian garang menekan impor produk yang merugikan produsen dalam negeri. Salah satunya dengan memberikan pengamanan atau safeguard lewat bea masuk.
Yang terbaru, kebijakan safeguard produk sirop fruktosa atau pemanis buatan yang produk impornya membanjiri Tanah Air. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa, bea impor pemanis buatan berlaku 17 September 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan