Impor Sirop Fruktosa Kena Bea Masuk 24%, Produsen Fruktosa Lokal Tersenyum Manis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kian garang menekan impor produk yang merugikan produsen dalam negeri. Salah satunya dengan memberikan pengamanan atau safeguard lewat bea masuk.
Yang terbaru, kebijakan safeguard produk sirop fruktosa atau pemanis buatan yang produk impornya membanjiri Tanah Air. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa, bea impor pemanis buatan berlaku 17 September 2020.
