ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Reporter: Abdul Basith Bardan, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kian garang menekan impor produk yang merugikan produsen dalam negeri. Salah satunya dengan memberikan pengamanan atau safeguard lewat bea masuk.
Yang terbaru, kebijakan safeguard produk sirop fruktosa atau pemanis buatan yang produk impornya membanjiri Tanah Air. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa, bea impor pemanis buatan berlaku 17 September 2020.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.