KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Sektor Kelautan dan Perikanan. Salah satu poin pengaturan di rancangan beleid ini adalah pengendalian impor garam sebagai salah satu cara mengembangkan industri garam dalam negeri.
Pemerintah akan mewajibkan importir garam untuk membeli garam produksi dalam negeri. Ketentuan tersebut akan memberikan perlindungan bagi petambak garam maupun industri pengolahan garam dalam negeri. "Penyerapan ini diwajibkan untuk seluruh importir yang mendapatkan rekomendasi impor," ujar Miftahul Huda, Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saat dihubungi KONTAN, Rabu (2/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.