Berita Regulasi

Importir Garam Juga Wajib Membeli Garam Lokal

Kamis, 03 Desember 2020 | 08:01 WIB
Importir Garam Juga Wajib Membeli Garam Lokal

ILUSTRASI. Foto udara sejumlah tambak garam di Desa Sawojajar, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (28/8/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Sektor Kelautan dan Perikanan. Salah satu poin pengaturan di rancangan beleid ini adalah pengendalian impor garam sebagai salah satu cara mengembangkan industri garam dalam negeri.

Pemerintah akan mewajibkan importir garam untuk membeli garam produksi dalam negeri. Ketentuan tersebut akan memberikan perlindungan bagi petambak garam maupun industri pengolahan garam dalam negeri. "Penyerapan ini diwajibkan untuk seluruh importir yang mendapatkan rekomendasi impor," ujar Miftahul Huda, Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saat dihubungi KONTAN, Rabu (2/12).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru