Importir Garam Juga Wajib Membeli Garam Lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Sektor Kelautan dan Perikanan. Salah satu poin pengaturan di rancangan beleid ini adalah pengendalian impor garam sebagai salah satu cara mengembangkan industri garam dalam negeri.
Pemerintah akan mewajibkan importir garam untuk membeli garam produksi dalam negeri. Ketentuan tersebut akan memberikan perlindungan bagi petambak garam maupun industri pengolahan garam dalam negeri. "Penyerapan ini diwajibkan untuk seluruh importir yang mendapatkan rekomendasi impor," ujar Miftahul Huda, Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saat dihubungi KONTAN, Rabu (2/12).
