ILUSTRASI. DPR tengah mengkaji revisi UU Bank Indonesia yang berpotensi mengebiri peran BI.
Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketidakpastian di pasar keuangan dalam negeri bertambah. Belum kelar soal dampak pandemi, sentimen negatif kembali muncul. Kali ini, sentimen negatif justru datang dari parlemen dan pemerintah terkait peran Bank Indonesia (BI).
Pertama, Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan kajian atas revisi Undang-Undang tentang Bank Indonesia. Isi usulannya: mengebiri peran BI.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG