Independensi OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak ada asap tanpa api. Usulan penghapusan pungutan atau iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari industri jasa keuangan lewat revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), memunculkan spekulasi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro seperti diberitakan kontan.co.id 9 April menyebut, langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat independensi OJK. Namun kenyataanya, kejadian-kejadian yang terjadi belakangan ini memunculkan spekulasi yang menarik untuk dicermati.
Sebut saja kehadiran draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank Umum (RBB) yang merupakan revisi POJK No.5/POJK.03/2016 tentang RBB. Dalam draf tersebut, OJK menyematkan ketentuan bagi bank untuk mencantumkan perencanaan penyaluran kredit bagi program pemerintah.
Klausul tersebut, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, merupakan bentuk dukungan terhadap program-program strategis pemerintah.
Sudah jadi rahasia umum, program-program seperti makan bergizi gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih), hingga program 3 juta rumah, merupakan strategi bottom up pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8%.
Sebelumnya, revisi UU P2SK juga memberikan mandapat lain kepada Bank Indonesia (BI) untuk aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Nah, kini, giliran perbankan diminta untuk berkomitmen mendukung program pemerintah, lewat kewenangan OJK menyusun ketentuan rencana bisnis bank.
Pertanyaannya, apakah benar jika OJK tak lagi dibiayai oleh iuran pelaku industri jasa keuangan, dan beralih dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menyebabkan independensi lembaga ini menjadi lebih kuat? Sementara, revisi POJK tentang RBB sendiri justru terkesan melayani hasrat pemerintah. Apakah tidak mungkin, saat OJK dapat asupan dari APBN, kendali pemerintah justru malah semakin kuat?
Jangan sampai, kewajiban itu, menjadi bomerang bagi industri perbankan. Baru-baru ini, lembaga pemeringkat internasional seperti Fitch Ratings, sudah memangkas prospek sejumlah bank menjadi negatif. Jangan sampai, aturan baru kelak menjadi celah lembaga pemeringkat, kembali men-downgrade prospek perbankan kita.
