KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mengaku belum mendapatkan skema harga khusus batubara senilai US$ 90 per metrik ton hingga saat ini. Manajemen INTP berharap dan meminta kepastian penerapan domestic market obligation (DMO) batubara berlaku untuk semua produsen semen.
Sebelumnya Kementerian ESDM menetapkan harga jual batubara ke industri semen dan pupuk sebesar US$ 90 per metrik ton. Harga ini mulai berlaku sejak 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022. Namun sampai saat ini, menurut Kementerian Perindustrian, masih ada enam pabrik semen yang belum mendapatkan harga batubara US$ 90 per metrik ton.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.