Berita Bisnis

Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Minta Harga Batubara DMO Diterapkan

Rabu, 16 Februari 2022 | 06:47 WIB
Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Minta Harga Batubara DMO Diterapkan

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mengaku belum mendapatkan skema harga khusus batubara senilai US$ 90 per metrik ton hingga saat ini. Manajemen INTP berharap dan meminta kepastian penerapan domestic market obligation (DMO) batubara berlaku untuk semua produsen semen.

Sebelumnya Kementerian ESDM menetapkan harga jual batubara ke industri semen dan pupuk sebesar US$ 90 per metrik ton. Harga ini mulai berlaku sejak 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022. Namun sampai saat ini, menurut Kementerian Perindustrian, masih ada enam pabrik semen yang belum mendapatkan harga batubara US$ 90 per metrik ton.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru