KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia bersiap mengajukan perlawanan terhadap kebijakan diskriminatif Uni Eropa terhadap minyak sawit mentah. Meski belum ada publikasi resmi jelas, Uni Eropa diyakini telah menerapkan Renewable Energy Directive (RED) II. Voting atas kebijakan itu berlangsung 15 Mei 2019 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan gugatan ke organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO). "Kelihatannya Uni Eropa sudah memutuskan, Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang mewakili pemerintah sedang melakukan persiapan menggugat ke WTO," ujar Darmin, Rabu (22/5).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, Indonesia belum resmi mengajukan gugatan ke WTO. Kemdag masih dalam proses memilih penasihat hukum yang akan menangani kasus tersebut.
Dalam pemberitaan KONTAN sebelumnya, ada lima firma hukum yang tengah dipertimbangkan untuk mengatasi masalah ini. Namun, Oke masih enggan membocorkan kelima nama firma hukum tersebut.
Waktu pengajuan gugatan ini pun belum bisa dipastikan. Namun, Darmin mengatakan, nantinya gugatan ke WTO akan bersamaan dengan gugatan Malaysia. Pasalnya, Negeri Jiran tersebut juga berencana mengajukan gugatan yang sama.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi diskriminasi sawit. Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono mengatakan, seluruh pemangku kepentingan sawit turut berpartisipasi melawan diskriminasi sawit. "Selain pemerintah, penanganan juga melibatkan pengusaha, akademisi dan peneliti sawit," tutur Mukti.