KONTAN.CO.ID - JAKARTA. A Jakarta court has for the third time extended flag carrier Garuda Indonesia's (GIAA) debt restructuring deadline by another month. A court-appointed curator for the case said on Friday.
Garuda started the court-led restructuring process on Dec. 9, after a vendor petitioned the court over unpaid bills. It has repeatedly requested more time to negotiate restructuring terms and verify US$ 13,8 billion of claims against it.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.