Industri Asuransi Jiwa Meminta Relaksasi Aturan Penjualan Unitlink Untuk Hindari PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri asuransi jiwa bisa terjadi. Ini akibat dari tak bisanya agen asuransi berjualan secara langsung akibat kebijakan pembatasan sosial di banyak daerah.
Untuk mencegah terjadinya PHK, industri asuransi jiwa meminta relaksasi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penjualan produk unitlik tanpa harus tatap muka.
