Industri Asuransi Jiwa Meminta Relaksasi Aturan Penjualan Unitlink Untuk Hindari PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri asuransi jiwa bisa terjadi. Ini akibat dari tak bisanya agen asuransi berjualan secara langsung akibat kebijakan pembatasan sosial di banyak daerah.
Untuk mencegah terjadinya PHK, industri asuransi jiwa meminta relaksasi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penjualan produk unitlik tanpa harus tatap muka.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.