Industri Farmasi Minta Insentif dan Bahan Baku

Kamis, 04 Juli 2019 | 06:58 WIB
Industri Farmasi Minta Insentif dan Bahan Baku
[]
Reporter: Agung Hidayat, Kenia Intan | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mencatat pertumbuhan industri farmasi setiap tahun mampu terjaga di level 8%–9%. Untuk mempertahankan pencapaian tersebut, pemerintah meminta industri farmasi meningkatkan penggunaan bahan baku lokal.

Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemperin mengatakan, proyeksi pertumbuhan industri farmasi pada tahun ini berada di level 9%. Untuk mendorong keberadaan dan perkembangan industri, menurutnya kuncinya ada di sektor hulu. "Bagaimana agar bisa meningkatkan pertumbuhan nilai tambah, baru bisa kalau hulu dan hilir dapat terkoneksi," ungkap dia kepada KONTAN, usai acara seremonial ekspor obat diabetes PT Ferron Par Pharmaceuticals, Selasa (2/7).

Oleh karena itu, Kemperin mendorong produsen obat memakai bahan baku lokal, salah satunya dengan merancang aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Sigit menyebutkan, penggunaan TKDN rencananya dilakukan secara bertahap. "Kami punya roadmap setiap lima tahunan. Soal persentase TKDN masih terus dibicarakan," ujar dia.

Untuk tahap pertama, pemerintah berharap obat-obatan umum seperti paracetamol dan generik lainnya sudah dapat menggunakan bahan baku lokal. Peningkatan porsi TKDN sangat perlu lantaran saat ini pelaku industri masih mengandalkan 90% impor bahan baku, yang menyebabkan defisit neraca perdagangan.

Selain peningkatan kandungan lokal dalam bahan baku obat, untuk mengatasi defisit perdagangan, pemerintah merangsang pelaku usaha berinvestasi pabrik, reseach & development serta pendidikan vokasi dengan melahirkan insentif perpajakan.

Untuk itu, kata Sigit, Kemperin terus berdialog dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) agar super deductable tax dapat terwujud, sehingga dalam waktu dekat industri farmasi dapat masuk sebagai prioritas industri penerima insentif tersebut.

Aturan TKDN

Menanggapi permintaan Kemperin, Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) menyatakan masih banyak hal yang bisa disiapkan oleh pemerintah agar industri farmasi di dalam negeri bisa terus bertumbuh. Salah satunya adalah memastikan pelaku industri di dalam negeri mendapatkan insentif pajak.

Kemudian kepastian bahan baku yang diproduksi oleh industri lokal bisa terserap oleh produsen. Pemerintah juga harus menjamin realisasi aturan TKDN di tingkat industri. "Terkait TKDN, memang ada wacana kajian, namun realisiasinya belum ada," kata Ketua GF Farmasi Vincent Harijanto ketika dihubungi KONTAN, Rabu (3/7).

Dia menambahkan, pemerintah perlu menyiapkan lahan untuk kegiatan produksi bahan baku farmasi. Langkah seperti ini telah dilakukan oleh pemerintah China, India, dan Bangladesh.

Berdasarkan catatan GP Farmasi, sebenarnya banyak investor yang ingin menanamkan modalnya untuk pengembangan industri bahan baku farmasi di Indonesia. Hanya saja, investor masih wait and see karena masih mencermati kondisi politik dan ketidakpastian dalam berinvestasi.

Akibatnya, investor justru memilih negara lain menjadi basis produksi karena mendapatkan jaminan kepastian usaha dari pemerintah setempat. "Jadi sementara para investor lebih memilih negara seperti Thailand, Vietnam maupun Bangladesh," ungkap Vincent.

Direktur Utama PT Kalbe Farma Tbk (KLBE) Vidjongtius juga berharap Kemperin terus mendorong penggunaan bahan baku farmasi dari lokal. Sebab, langkah tersebut sangat positif dan industri juga harus segera meresponsnya. "Kalbe Farma sudah mulai dengan investasi satu pabrik di Cikarang untuk memproduksi bahan baku obat biologi mulai akhir tahun ini," kata dia kepada KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler