KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan kartel penetapan suku bunga pinjaman online (pinjol) di industri fintech yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memasuki babak baru. Pekan lalu, KPPU menyebut kasus ini sudah naik tingkat ke tahap penyelidikan, dari sebelumnya penyelidikan awal.
Alasan KPPU menaikkan status kasus ini cukup menarik. Lembaga tersebut menegaskan menemukan bukti kuat terjadi penetapan suku bunga secara bersama-sama oleh para pelaku industri fintech, yang dilakukan melalui asosiasi.
