KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha di empat sektor industri yakni keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia menagih janji penurunan harga gas sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Hingga kini, baru tiga industri, yaitu industri baja, pupuk dan petrokimia, yang bisa menikmati harga gas senilai US$ 6 per mmbtu.
Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Yustinus Gunawan mengaku, industri kaca hingga saat ini belum juga mendapatkan penurunan harga gas yang sesuai atau US$ 6 per mmbtu.Padahal, menurut dia, jika mengikuti mekanisme dalam Perpres 40/2016, tanpa subsidi pun, harga gas untuk industri kaca sangat bisa direalisasikan oleh pemerintah.
Nah, akibatnya pemerintah kehilangan momentum untuk membangkitkan industrialisasi. "Amat sangat disayangkan, aturan tersebut tidak dilaksanakan sehingga terjadilah deindustrialisasi berkepanjangan," keluh Yustinus.
Harga gas bumi untuk industri kaca saat ini masih bertengger di kisaran US$ 8,2 hingga US$ 9,2 per mmbtu. Padahal industri kaca merupakan pengguna energi atau bahan baku gas yang cukup besar hingga mencapai 40%-45% dari produksi nasional.
Selain industri kaca, produsen keramik juga masih belum bisa menikmati penurunan harga gas hingga US$ 6 per mmbtu. "Harga gas untuk industri belum ada realisasinya sampai saat ini," kata Elisa Sinaga, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki).Para pelaku industri keramik saat ini masih membayar harga gas sekitar US$ 7 hingga US$ 9 per mmbtu. "Harga senilai US$ 9,1 per mmbtu untuk Jawa bagian Barat dan senilai US$ 7,89 per mmbtu untuk Jawa bagian Timur," ungkap Elisa.
Padahal, menurut dia, Menteri ESDM bisa saja langsung mengimplementasikan Perpres itu tanpa ada kaitannya dengan subholding gas.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso bilang, pihaknya baru akan membahas kembali penurunan harga gas pekan ini. "Baru mau dibahas," ujar dia kepada KONTAN, pekan lalu. Ada dua opsi yang akan dibahas pemerintah. Pertama, upaya penurunan harga gas melalui pengurangan PNBP. Kedua, pemberian subsidi bagi keempat pelaku industri tadi. "Tergantung mana yang lebih mudah dikerjakan mekanismenya," kata Bambang.
Pemerintah akan membahas kembali rencana penurunan harga gas industri.