PGN Siap Lepas Saka Energi ke Pertamina

Senin, 21 Januari 2019 | 06:30 WIB
PGN Siap Lepas Saka Energi ke Pertamina
[]
Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) secara resmi telah menjadi sub holding gas. Pada akhir Desember 2018 lalu, PGN telah menuntaskan akuisisi 51% saham anak usaha PT Pertamina (Persero), Pertamina Gas (Pertagas).

Biarpun begitu, PGN dan Pertamina masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan pembentukan sub holding lainnya dalam Holding BUMN Migas. Selanjutnya, PGN dan Pertamina akan membentuk sub holding hulu migas.

Untuk membentuk sub holding hulu migas, PGN berencana melego saham anak usaha di bidang hulu migas, Saka Energi Indonesia, ke Pertamina. selanjutnya, PGN akan fokus pada lingkup bisnis hilir gas. Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso, beralasan, bisnis hulu migas tidak sesuai dengan pembentukan sub holding gas. "Sesuai dengan lingkup bisnis sub holding gas, tidak mencakup hulu," jelas Gigih ke KONTAN pada Sabtu (19/1).

Biarpun begitu, Gigih menampik pelepasan saham Saka Energi telah dilakukan secara resmi. Pelepasan saham Saka Energi masih tergantung pada niat Pertamina untuk membeli Saka Energi. Jika Pertamina berminat, Saka Energi akan dilego oleh PGN.

PGN dan Pertamina pun saat ini masih dalam tahap pembicaraan terkait jual beli saham Saka Energi. "Saat ini masih kami bicarakan," ujar Gigih.

 

Bantah tukar guling

Dari informasi yang beredar, rencana penjualan saham Saka Energi oleh PGN merupakan upaya PGN untuk membayar sisa biaya akuisisi 51% saham Pertagas. Namun, Gigih membantah informasi tersebut.

Menurut Gigih semua proses pelepasan saham Saka Energi masih dalam tahap pembicaraan. "Belum kami putuskan dan masih dalam pembicaraan," imbuhnya.

Asal tahu saja, PGN memang belum melunasi seluruh pembayaran 51% saham Pertagas yang sebesar Rp 20,18 triliun. PGN memang berencana membayar saham Pertagas dalam dua tahap.

Pembayaran tahap pertama sebesar 50% dari nilai akusisi dibayarkan secara tunai pada 28 Desember 2018. Pembayaran tahap kedua menggunakan promisorry note dengan bunga 8,41% yang jatuh tempo dalam enam bulan dari 28 Desember 2018. Itu berarti, PGN harus membayar sisa akusisi Pertagas pada 28 Juni 2019.

Gigih menyebut, PGN belum memiliki target untuk segera melepas saham Saka Energi ke Pertamina tahun ini. Pasalnya, rencana penjualan saham ini masih dalam tahap due diligence. "Valuasi belum berjalan. Masih proses due diligence," tuturnya.

Sebenarnya, pelepasan Saka Energi ke Pertamina memang bukan masuk dalam rencana pembentukan Holding BUMN Migas. Namun, hal itu menjadi konsekuensi dari rencana Kementerian BUMN membentuk beberapa sub holding migas.

Dalam tahap awal, sub holding gas dibentuk dengan menyatukan PGN dan Pertagas. Setelah itu, Holding BUMN Migas akan membentuk sub holding hulu yang rencananya memasukkan Saka Energi dalam Direktorat Hulu Pertamina.

Saka Energi akan digabungkan dengan anak-anak usaha Pertamina lainnya di sektor hulu, seperti Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi (PHE), Pertamina EP Cepu (PEPC), Pertamina Hulu Indonesia (PHI), hingga Pertamina International EP (PIEP).

Saat ini, Saka Energi Indonesia memiliki hak beberapa blok migas produksi dan eksplorasi. Blok migas yang telah berproduksi adalah Blok Muara Bakau, Blok Bangkanai, Blok Ketapang, Blok Ujung Pangkah, Blok Muriah, dan Blok Fasken di Amerika Serikat.

Beberapa blok migas eksplorasi terdiri dari West Bangkanai, Wokam II, South Sesulu, dan dua blok migas yang berhasil dimenangi Saka Energi dalam lelang WK Migas 2018, yaitu Blok Pekawai dengan potensi cadangan gas 1 triliun standar kaki kubik (TCF)2 TCF dan Blok West Yamdena dengan potensi cadangan 45 TCF.

Tahun ini Saka Energi menargetkan bisa memproduksi migas 50.000 barrel oil equivalent per day (boepd). Sebesar 75% akan berupa gas dan sebesar 25% berupa minyak.

Target produksi migas Saka tahun ini turun dari tahun lalu yang sekitar 52.000 boepd.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Sell On News, Pengumuman Rencana Rights Issue PACK Disambut Profit Taking Hingga ARB
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:48 WIB

Sell On News, Pengumuman Rencana Rights Issue PACK Disambut Profit Taking Hingga ARB

PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) berencana menggelar rights issue Rp 2,73 triliun untuk akuisisi tambang nikel.

Harga Minyak Mentah Global Diprediksi Tidak Sampai Anjlok ke Bawah US$ 60 per Barel
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Harga Minyak Mentah Global Diprediksi Tidak Sampai Anjlok ke Bawah US$ 60 per Barel

China terus menimbun stok minyak, terlihat dari volume impor yang 10% lebih tinggi dari kebutuhan negara itu.

Petrosea (PTRO) Gencar Akuisisi di Semester I-2025, Kas Terkuras Hingga 42 Persen
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 09:30 WIB

Petrosea (PTRO) Gencar Akuisisi di Semester I-2025, Kas Terkuras Hingga 42 Persen

Meski posisi liabilitas lebih tinggi dari ekuitas, hal terebut tidak menjadi masalah selama akuisisi mampu menghasilkan laba dan arus kas sehat.

Saham-Saham Emiten Grup Lippo Tengah Naik Daun, Seberapa Menarik Untuk Dilirik?
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 09:12 WIB

Saham-Saham Emiten Grup Lippo Tengah Naik Daun, Seberapa Menarik Untuk Dilirik?

Kenaikan sebagian harga saham emiten Grup Lippo tidak diiringi dengan perbaikan yang signifikan di sisi fundamental.

Tera Data Indonusa (AXIO) Menyiapkan Dana Belanja Modal Rp 48 Miliar
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:25 WIB

Tera Data Indonusa (AXIO) Menyiapkan Dana Belanja Modal Rp 48 Miliar

Dana capex tahun ini juga dialokasikan untuk pengembangan fasilitas, termasuk penambahan instalasi bangunan serta peremajaan inventaris keja.

Menengok Arah Bisnis IRSX Usai Ganti Pemegang Saham Pengendali
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:18 WIB

Menengok Arah Bisnis IRSX Usai Ganti Pemegang Saham Pengendali

PT Media Digital Investindo mengakuisisi saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IRSX) jauh di bawah harga pasar.

Truk Peti Kemas Hanya Diberikan Waktu 60 Menit di Pelabuhan Tanjung Priok
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:05 WIB

Truk Peti Kemas Hanya Diberikan Waktu 60 Menit di Pelabuhan Tanjung Priok

Truk pengangkut peti kemas di pelabuhan dibatasi waktunya hanya 60 menit untuk berada di kawasan pelabuhan, terhitung sejak berada di pintu masuk.

Potensi Pajak Shadow Economy Rp 20 Triliun
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:47 WIB

Potensi Pajak Shadow Economy Rp 20 Triliun

Pemerintah melihat ruang besar untuk meningkatkan penerimaan pajak dari shadow economy, khususnya empat sektor utama yang minim pengawasan.

Penarikan Utang 2026 Tertinggi Pasca Pandemi
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:41 WIB

Penarikan Utang 2026 Tertinggi Pasca Pandemi

Tingginya rencana penarikan utang pemerintah tahun depan membawa sejumlah risiko                    

Pasar Saham Tersengat Euforia Pemangkasan Suku Bunga
| Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:40 WIB

Pasar Saham Tersengat Euforia Pemangkasan Suku Bunga

Saham sektor properti dan perbankan langsung bergerak naik usai pengumuman Bank Indonesia terkait BI rate

INDEKS BERITA

Terpopuler