Industri Mebel Nasional Terpapar Tarif Ekstra AS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prospek industri furnitur terbentur kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang siap mametok tarif impor tinggi bagi sejumlah produk. Kebijakan yang rencananya mulai berlaku 14 Oktober 2025 ini antara lain menyasar produk berbasis kayu.
Washington akan mengenakan tarif impor 10% untuk produk kayu lunak (softwood lumber), serta 25% untuk sejumlah produk furnitur berlapis (upholstered furniture) dan kabinet dapur. Kebijakan ini akan menambah beban pelaku industri atau eksportir furnitur yang sebelumnya telah terkena tarif resiprokal sebesar 19%.
