Industri Mebel Nasional Terpapar Tarif Ekstra AS

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prospek industri furnitur terbentur kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang siap mametok tarif impor tinggi bagi sejumlah produk. Kebijakan yang rencananya mulai berlaku 14 Oktober 2025 ini antara lain menyasar produk berbasis kayu.
Washington akan mengenakan tarif impor 10% untuk produk kayu lunak (softwood lumber), serta 25% untuk sejumlah produk furnitur berlapis (upholstered furniture) dan kabinet dapur. Kebijakan ini akan menambah beban pelaku industri atau eksportir furnitur yang sebelumnya telah terkena tarif resiprokal sebesar 19%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan