Berita Bisnis

Industri Minuman Beralkohol Tertekan Tarif Cukai

Selasa, 18 Desember 2018 | 08:05 WIB
Industri Minuman Beralkohol Tertekan Tarif Cukai

Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen minuman beralkohol keberatan atas penetapan kenaikan tarif cukai pada minuman beralkohol yang mengandung etil alkohol (MMEA). Para pengusaha menilai kenaikan cukai ini akan menambah beban industri, setelah permintaan cenderung menurun akibat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015.

Beleid terbaru yang dinilai akan menekan industri adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Aturan itu menyebutkan tarif cukai MMEA golongan A dengan kadar hingga 5% untuk produk dalam negeri maupun impor dikenakan tarif cukai sebesar Rp 15.000 per liter, naik dari sebelumnya Rp 13.000 per liter.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru