KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen minuman beralkohol keberatan atas penetapan kenaikan tarif cukai pada minuman beralkohol yang mengandung etil alkohol (MMEA). Para pengusaha menilai kenaikan cukai ini akan menambah beban industri, setelah permintaan cenderung menurun akibat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015.
Beleid terbaru yang dinilai akan menekan industri adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Aturan itu menyebutkan tarif cukai MMEA golongan A dengan kadar hingga 5% untuk produk dalam negeri maupun impor dikenakan tarif cukai sebesar Rp 15.000 per liter, naik dari sebelumnya Rp 13.000 per liter.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.