Industri Penjaminan Bakal Berbagi Risiko dengan Pemberi Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan di Indonesia akan memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Regulasi ini mulai berlaku November 2025.
Aturan ini akan memperkenalkan ketentuan pembagian risiko kredit (risk sharing), di mana lembaga penjaminan hanya diperbolehkan menanggung maksimal 75% risiko kredit. Sementara pemberi kredit wajib menanggung minimal 25% risiko.
