Industri Penjaminan Bakal Berbagi Risiko dengan Pemberi Kredit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan di Indonesia akan memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Regulasi ini mulai berlaku November 2025.
Aturan ini akan memperkenalkan ketentuan pembagian risiko kredit (risk sharing), di mana lembaga penjaminan hanya diperbolehkan menanggung maksimal 75% risiko kredit. Sementara pemberi kredit wajib menanggung minimal 25% risiko.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan