ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan meningkatkan pencadangan untuk mengantisipasi resiko kredit. Kendati ada program relaksasi restrukturisasi bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19, langkah itu mereka ayunkan. Hasilnya, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net turun pada Juli 2020.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan NPL net per Juli sebesar 1,12%, turun sedikit dari Juni (1,13%). Namun begitu NPL gross naik dari 3,11% menjadi 3,22%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.