Industri Properti Minta Aturan Tapera Diperjelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri properti menyambut baik kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pelaku industri menilai, program Tapera dapat mengerek penjualan rumah, khususnya rumah subsidi. Maklumlah, melalui beleid anyar ini, pemerintah memperluas peserta Tapera ke karyawan BUMN, BUMD, swasta dan pekerja mandiri.
