KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri properti menyambut baik kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pelaku industri menilai, program Tapera dapat mengerek penjualan rumah, khususnya rumah subsidi. Maklumlah, melalui beleid anyar ini, pemerintah memperluas peserta Tapera ke karyawan BUMN, BUMD, swasta dan pekerja mandiri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.