Berita Properti dan Real Estate

Industri Properti Minta Aturan Tapera Diperjelas

Kamis, 30 Mei 2024 | 05:05 WIB
Industri Properti Minta Aturan Tapera Diperjelas

ILUSTRASI. Pekerja komuter berjalan menuju tempat kerjanya di Jakarta, Rabu (29/5/2024). Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan pekerja menabung sebesar 3% lewat potongan gaji, dengan rincian 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Tapera bagi pekerja swasta menuai pro dan kontra. Sebab, daftar potongan gaji akan semakin panjang. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Reporter: Diki Mardiansyah, Leni Wandira | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri properti menyambut baik kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pelaku industri menilai, program Tapera dapat mengerek penjualan rumah, khususnya rumah subsidi. Maklumlah, melalui beleid anyar ini, pemerintah memperluas peserta Tapera ke karyawan BUMN, BUMD, swasta dan pekerja mandiri.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru